Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator PPh Pasal 31e
No Result
View All Result
  • Login
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator PPh Pasal 31e
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax Bendahara IP

Cara Buat Billing PPN di Coretax

by Admin
08/03/2025
in Bendahara IP, Coretax, PPN Coretax
0 0
0
coretax djp

Cara Buat Billing PPN – untuk penyetoran atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di era coretax ini terdapat perubahan. Perubahan cara tersebut adalah cara membuat kode billing PPN.

Billing dapat dibuat berdasarkan 3 skema saat ini, yaitu dari Perekaman SPT, Tagihan Pajak Oleh Kantor Pajak, dan Setoran Sendiri.

Jika sebelum tahun 2025 pembuatan billing PPN dilakukan di djp online dengan cara memasukkan jumlah PPN yang terutang kemudian terbitkan. maka di era coretax ini maka billing PPN diterbitkan melalui SPT Masa PPN.

Pembuatan Billing Oleh Bendahara Pemerintah

Untuk wajib pajak pemungut PPN seperti Instansi Pemerintah, pembuatan billing dilakukan pada menu SPT Masa PPN.

Langkah Awal, instansi pemerintah terlebih dahulu memastikan bahwa PPN hanya dapat dipungut atas transaksi yang dilakukan dengan rekanan yang telah berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Pengusaha Kena Pajak atau rekanan merekam faktur PPN dengan kode 020 terlebih dahulu di aplikasi coretaxnya. jika sudah terekam maka tagihan PPN tersebut (faktur) akan masuk ke dalam pajak masukan Instansi Pemerintah.

Baca Juga : Cara Merekam Faktur Pajak

Instansi pemerintah kemudian mengecek apakah faktur tersebut telah masuk di coretax, pada menu eFaktur > Pajak Masukan.

Langkah Kedua, jika sudah masuk faktur nya di menu pajak masukan, maka instansi pemerintah kemudian melakukan posting SPT untuk menghitung jumlah total tagihan PPN untuk bulan itu.

diakhir spt induk, silahkan klik lapor dan bayar maka billing PPN akan keluar dalam bentuk PDF.

Nah itulah diatas langkah langkah cara membuat billing PPN di coretax.

Jika terdapat pertanyaan atau ingin berbagi informasi seputar administrasi PPN di era coretax, silahkan tinggalkan komentar dibawah.

Semoga bermanfaat.

Tags: kode billing

Artikel Terkait

cara menghitung ppn di kalkulator
Coretax

Kalkulator Perbandingan UMKM Non UMKM

by Wahyuddin Rosi
18/07/2026
cara menghitung ppn di kalkulator
Coretax

Kalkulator PPh Pasal 31e

by Wahyuddin Rosi
17/07/2026 - Updated on 16/08/2026
dokumen lokal dan induk
Coretax

Iktisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal pada praktek TP

Terdapat tiga istilah dokumentasi yang Anda mungkin sering dengar ketika praktek perpajakan transfer pricing,...

by Wahyuddin Rosi
29/06/2026
cara cek AR di coretax
Coretax

Apakah Bisa Cek AR di Coretax

Apakah saya bisa mengecek nama AR saya pada aplikasi coretax?  secara langsung wajib pajak...

by Admin
24/04/2026 - Updated on 25/04/2026
coretax djp
PPN Coretax

Kenapa Tombol Lapor dan Bayar Tidak Muncul di Coretax

Kenapa tombol lapor dan bayar tidak muncul di coretax? ada beberapa hal yang mengakibatkan...

by Admin
15/03/2026
coretax djp
Coretax

Daftar Kode Objek Pemotongan PPh Pasal 21 Coretax – Tarif

Kode Objek Pajak Nama Objek Pajak Deemed Tarif 21-100-35 Upah Pegawai Tidak Tetap yang...

by Wahyuddin Rosi
23/02/2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • Surat Permohonan Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Word

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Memperpanjang Sertifikat Digital Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Merekam Bukti Potong Pada eBupot PPh 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsultan Pajak Kerja Apa Saja?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mencetak Lampiran SPT PPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Pengisian Formulir W 8BEN E (entity)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benchmarking Pajak: Mengukur Kewajaran, Bukan Menentukan Besarnya Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buat Website Sendiri? Pahami Dulu Harga Domain & Tips Memilihnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa yang anda ketahui tentang Destinataris Pajak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu NPWP menggunakan Font apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
  • Login

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink