Bagaimana cara membuat surat keterangan fiskal secara online? pada artikel kali ini kami akan berbagi bagaimana cara membuat surat SKF secara online pada aplikasi DJP Online. silahkan simak tutorial berikut.
Cara Mencetak Surat Keterangan Fiskal
- Login ke situs pajak
silahkan login ke https://pajak.go.id
- klik layanan
pada halaman dashboard, klik menu Layanan
- klik INFO KSWP
silahkan klik menu INFO KSWP
jika menu KSWP anda tidak muncul, silahkan baca artikel ini : memunculkan menu KSWP - klik menu Surat Keterangan Fiskal
pada halaman pemenuhan kewajiban saya silahkan pilih Surat Keterangan Fiskal
- pilih jenis Keperluan
silahkan scroll kebawah dan pilih jenis keperluan untuk membuat SKF, pada contoh ini kami memilih sebagai syarat Pengadaan Barang dan Jasa. anda bisa memilih sesuai keperluan.
- status terpenuhi
pada kolom status akan muncul variabel kepatuhan, jika status terpenuhi maka pencetakan SKF dapat dilanjutkan.
jika salah satu variabel tidak terpenuhi maka SKF tidak dapat di cetak
anda dapat memperbahrui status kepatuhan menjadi terpenuhi. - klik Cetak SKF
silahkan cetak SKF untuk mengunduh file surat keterangan fiskal dalam bentuk PDF
masukkan kode chapta - Save to
silahkan save ke dalam folder anda
- selesai
surat SKT berlaku selama 1 bulan.
itulah tadi bagaimana cara membuat surat keterangan fiskal secara online menggunakan aplikasi djp online.
pastikan anda telah memenuhi beberapa variabel kepatuhan yang telah ditentukan oleh otoritas pajak.
Apa itu Surat SKF (Surat Keterangan Fiskal)
Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang berisi informasi atau keterangan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak perihal kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu.
Apa Kegunaan SKF?
fungsinya adalah sebagai salah satu persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
contoh yang paling umum adalah ketika pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa maka SKF ini biasanya dipersyaratkan oleh pelaksana lelang.
Barapa Lama Buat SKF?
untuk membuat surat keterangan fiskal tidak diperlukan waktu yang cukup lama, karena saat ini permohonan dapat diajukan secara online dan hasil nya langsung dapat di download.
namun yang perlu diperhatikan adalah syarat syarat agar terpenuhi kewajiban perpajakan untuk mencetak KSWP, syarat nya apa saja?
- telah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun terakhir
- telah menyampaikan SPT Masa PPN tiga bulan terakhir
- tidak memiliki hutang pajak baik cabang maupun pusat, ataupun ada tetapi telah memiliki izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak dari DJP,
- Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.