Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Cara Daftar Simulator Coretax

by Admin
20/11/2024 - Updated on 23/11/2024
in Coretax
0 0
1
cara daftar simulator coretax
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah meluncurkan simulator Coretax, sebuah aplikasi interaktif yang dirancang untuk membantu Wajib Pajak memahami dan menguji fitur-fitur dari sistem administrasi perpajakan yang baru. Simulator ini akan aktif hingga sistem Coretax resmi diterapkan pada 1 Januari 2025. Berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftar dan menggunakan simulator ini.

Apa itu Simulator Coretax?

Simulator Coretax adalah alat pembelajaran yang memungkinkan Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk berlatih menggunakan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi. Dengan adanya simulator ini, Wajib Pajak dapat mengenali berbagai fitur seperti pendaftaran, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak sebelum implementasi sistem secara penuh.

Tahapan Pendaftaran Simulator Coretax

Untuk mendaftar ke simulator Coretax, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login ke DJP Online:
  • Kunjungi situs resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan (captcha). Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol Login .
  1. Daftar di Simulator Coretax:
  • Setelah berhasil login, cari dan klik banner bertuliskan “Daftar Simulator Coretax”. Ini akan membawa Anda ke halaman pendaftaran
  1. Isi Data Pendaftaran:
  • Pada halaman pendaftaran, isi kolom yang diperlukan seperti alamat email dan kode keamanan. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar, kemudian tekan tombol Simpan
  1. Konfirmasi Registrasi:
  • Jika pendaftaran berhasil, akan muncul notifikasi “Registrasi Berhasil”. Setelah itu, kolom pendaftaran akan terkunci dan Anda diminta untuk memeriksa email Anda untuk mendapatkan username dan password.
  1. Menerima Username dan Password:
  • Dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah registrasi berhasil, Anda akan menerima username dan password melalui email yang Anda daftarkan. Pastikan untuk memeriksa email secara berkala.
  1. Akses Simulator Coretax:
  • Setelah menerima username dan password, buka laman portalwp-simulasi.pajak.go.id untuk masuk ke simulator. Masukkan username, password, dan captcha sebelum menekan tombol Login .
tampilan halaman login simulator coretaax

Fitur yang Tersedia dalam Simulator Coretax

Simulator Coretax menyediakan berbagai fitur interaktif yang dapat membantu Wajib Pajak memahami cara kerja sistem baru ini. Beberapa menu utama yang dapat diakses antara lain:

  • My Portal
  • e-Tax Invoice
  • eBUPOT
  • Tax Return
  • Payments
  • My General Ledger
  • Taxpayer Services
  • Access Management
  • FAQ
  • External Applications

Fitur-fitur ini dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang menyeluruh bagi Wajib Pajak.

Manfaat Menggunakan Simulator Coretax

Penggunaan simulator ini memiliki beberapa manfaat bagi Wajib Pajak:

  • Meningkatkan Efisiensi: Dengan memahami sistem baru sebelum implementasi, Wajib Pajak dapat mengurangi kesalahan saat menggunakan aplikasi.
  • Meningkatkan Kepatuhan: Edukasi melalui simulator dapat meningkatkan kepatuhan pajak dengan memberikan pemahaman lebih baik tentang kewajiban perpajakan.
  • Kualitas Layanan yang Lebih Baik: Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan kualitas layanan perpajakan juga akan meningkat.
  • Kemampuan Analisis Data: Simulator membantu dalam analisis data perpajakan secara lebih efektif.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendaftar dan memanfaatkan simulator Coretax. Ini adalah kesempatan yang baik untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia.

Tags: coretax

Artikel Terkait

Perbedaan Faktur 07 dan 08
Faktur Coretax

Perbedaan Faktur 07 dan 08

Faktur 07 - Direktorat Jenderal Pajak telah menentukan kode faktur atas jenis transaksi penyerahan...

by Admin
11/05/2025 - Updated on 13/05/2025
coretax djp
Bendahara IP

Error Coretax : Only submitted withholding slips can be issued !

cara mengatasi error coretax pada saat hendak menerbitkan bukti potong Wed Apr 30 2025...

by Wahyuddin Rosi
30/04/2025
Apakah Komisaris Bisa Jadi PIC Coretax?
Coretax

Apakah Komisaris Bisa Jadi PIC Coretax?

Salah satu fitur dari aplikasi pajak coretax adalah interpersonating. Yaitu seseorang dapat berperan sebagai...

by Admin
12/04/2025 - Updated on 13/05/2025
NPWP Coretax

Cara Pemadanan NIK Istri yang NPWP Ikut Suami

Cara Pemadanan NIK NPWP untuk istri sangat mudah dilakukan secara online melalui aplikasi coretax....

by Admin
28/03/2025 - Updated on 04/04/2025
coretax djp
PPN Coretax

Jika PPN nihil, apakah harus lapor?

Ya, wajib pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)...

by Wahyuddin Rosi
23/03/2025
coretax djp
Bendahara IP

Cara Buat Billing PPN di Coretax

Cara Buat Billing PPN - untuk penyetoran atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di...

by Admin
08/03/2025

Comments 1

  1. Pingback: Cara Mengecek NPWP aktif atau tidak di Coretax – Blog Online Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.