Bagaimana cara mengisi harta pada spt tahunan? tidak sedikit wajib pajak yang mengisi daftar harta secara tidak lengkap dan benar pada SPT Tahunan.
Dalam sebuah webinar dikutip pada Jumat (24/12/2021), Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan masih banyak wajib pajak yang belum patuh melaporkan harta dalam SPT Tahunan berdasarkan data penyandingan.
Kenapa bisa tidak lapor harta?
hal tersebut bisa jadi disebabkan karena wajib pajak kesulitan dalam menggunakan atau mengisi formulir SPT tahunan pribadi. atau,
hal tersebut juga bisa jadi disebabkan karena wajib pajak ingin mengisi SPT dengan cepat dan praktis. sehingga data yang diisi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. atau,
mungkin sengaja tidak melaporkan harta nya untuk menghindari pembayaran pajak yang tinggi.
padahal sudah dijelaskan dalam Undang Undang KUP Pasal 3 Ayat 1, SPT harus di isi secara lengkap, benar dan jelas.
Benar adalah bahwa SPT yang disampaikan benar dalam perhitungan, benar dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, benar dalam penulisan dan benar-benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Nah pada artikel pajak kali ini, kita akan berbagi informasi bagaimana cara mengisi harta pada formulir spt tahunan, harta apa saja yang dimasukkan dalam spt, dan risiko apa saja yang berpotensi timbul jika tidak melaporkan harta pada SPT dengan benar.
untuk lebih detailnya mari kita simak artikel berikut :
SPT Itu Apa ya?
SPT atau surat pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
SPT adalah alat hitung, alat menghitung besaran pajak yang terutang dalam satu periode. dengan SPT anda bisa tahu apakah dalam setahun anda harus bayar pajak atau kah tidak bayar pajak.
SPT tahunan di laporkan paling lambat tanggal 31 Maret untuk NPWP pribadi sedangkan untuk NPWP badan adalah tanggal 30 April.
oh yah…SPT tahunan selain dilapornya harus tepat secara waktu, juga harus tepat secara isi. Data di spt nya juga harus disampaikan dengan benar, jelas dan lengkap.
Apa Saja Yang Masuk SPT?
daftar harta apa saja yang wajib di laporkan dalam spt? Ada 6 macam kelompok harta yang dapat dilaporkan pada spt, yaitu :
- Kas dan setara kas
Uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya - Harta berbentuk piutang
Piutang, piutang afiliasi kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa - Investasi
saham, obligasi, surat utang lain, reksadana, instrumen deriatif, penyertaan modal, investasi lainnya - Alat transportasi
Sepda, Sepeda motor, mobil, transportasi lainnya - Harta bergerak
logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, peralatan olahraga khusus, peralatn elektronik dan furniture, serta harta bergerak lainnya. - Harta tidak bergerak
Tanah dan atau Bangunan, serta harta tidak bergerak lainnya.
Harta dan penghasilan adalah 2 hal wajib yang perlu di perhatikan ketika melakukan pengisian SPT Tahunan.
Nah oleh karena itu, untuk membuat laporan spt tahunan yang berkualitas dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari maka perlu untuk mengisi laporan harta pada SPT.
Harta Bukan Objek Pajak
harta yang anda cantumkan dalam SPT Tahunan tersebut bukan merupakan objek pajak, sehingga tidak akan dikenakan pajak lagi. selama harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang telah dipotong pajak dan dilaporkan dalam SPT Tahunan kita.
harta adalah representasi dari kemampuan ekonomi penghasilan seseorang.
Ketika seseorang tidak melaporkan hartanya di spt nya dan dikemudian hari ditemukan melalui pemeriksaan dan atau ekstensifikasi maka atas harta tersebut dianggap sebagai penghasilan bersih.
Cara Isi Harta Pada SPT Tahunan
Nah bagaimana cara mengisi harta pada formulir spt tahunan? Berikut kami rangkum tutorial cara mengisi aset pada spt tahunan dari beberapa jenis formulir pelaporan.
Formulir OP 1770SS Efiling
bagi anda wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai atau keryawan yang berpenghasilan dibawah 60jt maka mengisi spt tahun pribadi dengan formulir 1770 SS (sangat sederhana)
cara mengisi harta dalam formulir 1770 SS adalah cukup dengan mengisi nominal harta pada kolom C.Daftar Harta dan Kewajiban
contoh seperti gambar berikut :
Formulir OP 1770S Efiling
cara mengisi harta pada formulir spt tahunan 1770S menggunakan efiling.
Formulir 1770S digunakan bagi anda wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan pekerjaan bebas atau usaha dan penghasilan bruto diatas 60jt setahun.
cara isi harta pada SPT
- Buka Induk SPT
silahkan login ke DJP Online kemudian buat SPT 1770S
- Buka Lampiran II
silahkan buka lampiran II
- Klik Bagian B : Harta Pada Akhir Tahun
klik tab harta pada akhir tahun
- klik Harta Pada SPT Tahun Lalu
untuk mereload data harta yang telah anda isi pada SPT Tahun sebelum nya anda bisa klik menu Harta Pada SPT Tahun Lalu
- klik Tambah
untuk menambah harta klik Tambah
- Isi data harta
silahkan isi data harta sesuai kolom yang telah disediakan.
contoh pengisian harta baru - Klik Simpan
klik simpan untuk menyelesaikan perekaman harta baru
- Hapus atau Ubah Harta
jika anda ingin menghapus atau merubah harta silahkan klik Ubah/Hapus
- Selesai
setelah melakukan perubahan klik simpan
Cara Isi Harta di Eform Baru
bagaimana cara mengisi harta pada aplikasi spt eform baru? untuk pengisian daftar harta pada eform pdf cara nya sangat mudah.
anda bisa menggunakan 2 metode, yaitu metode input langsung atau dengan metose import csv.
nah bagaimana cara nya? berikut langkah-langkah nya :
- Buka Formulir Eform anda
- Buka Lampiran 1770 IV
- Klik Tambah
- masukkan data harta sesuai kolom pada formulir
- selesai
itulah diatas tutorial bagaimana cara mengisi harta pada SPT Tahunan.
jangan lupa untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.