Cara Merekam Faktur Pajak Masukan pada aplikasi efaktur dekstop EtaxInvoice –
Salah satu hak dari pada pengusaha PKP adalah dapat mengkreditkan PPN masukan atas perolehan barang dan jasa kena pajak yang berhubungan dengan kegiatan usaha.
Faktur pajak masukan tersebut dapat mengurangi jumlah PPN keluaran yang seharusnya terutang pada masa yang sama. jika tidak terdapat PPN keluaran yang bisa di perkurangkan maka atas pajak masukan tersebut dapat pula di mintakan sebagai kelebihan pembayaran pajak PPN.
agar dapat terhitung sebagai kredit pajak maka faktur masukan tersebut perlu direkam dan perlu juga mendapatkan approval dari Dirjen Pajak.
nah bagaimanakah cara nya merekam faktur masukan tersebut? simak tutorial nya berikut ini :
Langkah pertama : Buka Aplikasi EtaxInvoice
Jalan kan aplikasi etaxinvocie
silahkan login menggunakan user dan password anda
Langkah kedua : Merekam NPWP Lawan Tranksaksi
sebelum merekam faktur masukan silahkan rekam terlebih dahulu identitas lawan transaksi anda dalam hal ini penerbit faktur atau pihak penjual barang dan jasa.
jika NPWP lawan tranksaksi telah direkam sebelum nya maka silahkan skip langkah kedua ini
baca juga : Cara Merekam NPWP Lawan Tranksaksi
Langkah Ketiga : Merekam Faktur Masukan
buka menu faktur > Pajak Masukan > Administrasi Faktur
NPWP Lawan Transaksi silahkan klik F3 Cari untuk memnilih npwp yang telah anda rekam sebelum nya.
Apakah Faktur Pajak Masukan dapat di kreditkan ?
pilih ya untuk dapat dikreditkan
pilih tidak jika atas perolehan tersebut berdasarkan ketentuan nya tidak dapat di kreditkan sebagai faktur pajak masukan.
Langkah Keempat : Upload Faktur Masukan
selanjutnya setelah faktur berhasil direkam,adalah melakukan upload efaktur.
buka menu Management Upload > Upload Efaktur
masukkan password PKP dan kode Chapta.
kemudian klik submit, pastikan koneksi internet anda stabil agar dapat terhubung dengan server efaktur untuk proses approval faktur masukan.
kemudian masuk kembali ke menu daftar efaktur masukan yang telah anda rekam sebelum nya.
kemudian pada bottom bar klik > Upload
Approval Sukses
itulah tadi diatas tutorial bagaimana cara merekam faktur masukan pada aplikasi etaxinvoice. semoga bermanfaat.
Pengertian Faktur Pajak Masukan
Faktur Pajak masukan sering juga disebut sebagai faktur pajak pembelian.
faktur pajak masukan adalah faktur pajak yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari Penjual yang terdaftat sebagai Pengusaha Kena Pajak
Faktur Pajak masukan ini adalah bukti pemungutan PPN atas pembelian BKP atau JKP.
Faktur Pajak masukan dapat berupa faktur pajak elektronik yang biasa kita sering lihat, dan selain itu dapat juga berupa dokumen lain yang setara dengan faktur pajak.
misalnya dokumen dokumen inpor, invoice tertentu, struk pembelian, bukti setor, yang mana telah di tentukan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
jadi faktur pajak masukan tidak semata mata berbentuk faktur pajak elektronik.
dimana faktur pajak masukan di buat?
faktur pajak masukan sama hal nya dengan faktur keluaran/faktur penjualan. jadi faktur tersebut di buat oleh penjual. sebagai pihak yang memungut PPN atas JKP dan BKP.
faktur tersebut dikatakan faktur keluaran jika dilihat dari sisi penjual, sedangkan faktur dikatakan masukan jika di lihat dari sisi pembeli.