Cara Merekam Faktur Pajak Masukan pada aplikasi efaktur dekstop EtaxInvoice –
Salah satu hak dari pada pengusaha PKP adalah dapat mengkreditkan PPN masukan atas perolehan barang dan jasa kena pajak yang berhubungan dengan kegiatan usaha.
Faktur pajak masukan tersebut dapat mengurangi jumlah PPN keluaran yang seharusnya terutang pada masa yang sama. jika tidak terdapat PPN keluaran yang bisa di perkurangkan maka atas pajak masukan tersebut dapat pula di mintakan sebagai kelebihan pembayaran pajak PPN.
agar dapat terhitung sebagai kredit pajak maka faktur masukan tersebut perlu direkam dan perlu juga mendapatkan approval dari Dirjen Pajak.
nah bagaimanakah cara nya merekam faktur masukan tersebut? simak tutorial nya berikut ini :
Langkah pertama : Buka Aplikasi EtaxInvoice
Jalan kan aplikasi etaxinvocie
silahkan login menggunakan user dan password anda

Langkah kedua : Merekam NPWP Lawan Tranksaksi
sebelum merekam faktur masukan silahkan rekam terlebih dahulu identitas lawan transaksi anda dalam hal ini penerbit faktur atau pihak penjual barang dan jasa.
jika NPWP lawan tranksaksi telah direkam sebelum nya maka silahkan skip langkah kedua ini
baca juga : Cara Merekam NPWP Lawan Tranksaksi
Langkah Ketiga : Merekam Faktur Masukan

buka menu faktur > Pajak Masukan > Administrasi Faktur


Langkah Keempat : Upload Faktur Masukan
selanjutnya setelah faktur berhasil direkam,adalah melakukan upload efaktur.
buka menu Management Upload > Upload Efaktur
masukkan password PKP dan kode Chapta.
kemudian klik submit, pastikan koneksi internet anda stabil agar dapat terhubung dengan server efaktur untuk proses approval faktur masukan.
kemudian masuk kembali ke menu daftar efaktur masukan yang telah anda rekam sebelum nya.
kemudian pada bottom bar klik > Upload
Approval Sukses
itulah tadi diatas tutorial bagaimana cara merekam faktur masukan pada aplikasi etaxinvoice. semoga bermanfaat.