Efaktur Web Based – baru baru ini Direktorat Jenderal Pajak merilis update pembaharuan untuk aplikasi efaktur web based versi 2.2.
Pengumuman update ini mulai terlihat pada dashboard pengguna web efaktur sejak tanggal 25 Oktober 2022 dan sudah dapat diimplementasikan pada pelaporan SPT masa PPN.
Perubahan ini menambahkan validasi NTPN dan Prepopulated atas kompensasi masa sebelum nya pada pengisian SPT Masa PPN Web efaktur.
Harapannya adalah mengurangi risiko kesalahan pengisian setoran PPN dengan ada nya fitur validasi NTPN dan mengurangi beban pada pengguna dengan adanya penambahan fitur Prepopulated atas kelebihan masa sebelum nya.
Perubahan sperti apa saja yang perlu anda ketahui akibat adanya update ini? Untuk lebih jelas nya mari kita simak uraian berikut :
Apa itu efaktur Web Based?
Aplikasi Efaktur Web Based berbeda dengan Aplikasi Efaktur Dekstop.
Web Based yaitu aplikasi yang digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN 1111 yang mana dapat diakses pada browser anda melalui alamat URL https://web-efaktur.pajak.go.id.
Desktop Version atau biasa di sebut EtaxInovice adalah aplikasi desktop yang digunakan untuk merekam atau membuat faktur elektronik.
Untuk dapat menggunakan aplikasi dekstop ini, anda harus menginstall ke laptop anda dan melakukan aktivasi.
Baca Juga : Cara Install Efaktur di Mac
efaktur saat ini versi berapa sih?
Untuk yang versi web adalah versi 2.2.
berbeda dari versi web, untuk yang versi aplikasi dekstop (etaxinvoice) saat ini versi terbaru adalah versi 3.2
Perubahan perubahan apa saja yang perlu saya ketahui pada aplikasi efaktur 2.2 web based? berikut contoh nya :
1. PPN Disetor Dimuka dalam Masa Pajak yang Sama
Perubahan ini berdampak pada pengisian PPN yang disetor pada masa pajak yang sama.
Bagi anda pengguna yang biasa menggunakan kolom ini untuk mengisi data setoran PPN maka anda wajib menyiapkan NTPN sebagai bukti setor nya.
versi sebelum nya user dapat mengisi nominal PPN pada masa pajak yang sama (Kolom II.B) secara manual tanpa validasi NTPN. Dengan adanya update ini maka pengisiannya sudah menggunakan validasi NTPN.
2. Prepopulated Kompensasi Masa Sebelumnya
Nah fitur ini mungkin adalah yang paling di tunggu tunggu dari pengguna web efaktur. Prepopulated atas kelebihan masa sebelumnya dan atau masa tertentu.
Jika terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak pada SPT Masa sebelum nya maka anda tidak perlu lagi repot repot mengisi kolom kompensasi di Lampiran AB. karena secara otomatis akan terisi sendiri.
3. Prepopulated Kompensasi Masa Tertentu Efaktur Web Based
Bagaimana jika saya memiliki kompensasi kelebihan dari masa bukan sebelum nya (masa tertentu)
maka anda dapat memanfaatkan prepopulated kompensasi kelebihan karena pembetulan.
silahkan klik icon pencarian untuk menemukan kompensasi kelebihan atas masa lainnya.
fitur ini tidak jauh berbeda dengan nomor 2.
4. Pilihan Kompensasi
Jika versi terdahulu nya, beberapa wajib pajak mungkin masih sering bingung membedakan kapan saya harus memilih kompensasi ke masa berikut nya atau ke masa tertentu mm/yyyy.
nah pada versi kali ini, jika anda tidak memilih tertitusi, maka kompensasi wajib centang pilihan ke masa berikut nya (untuk spt normal)
sedangkan untuk SPT pembetulan terdapat 2 (dua) pilihan, yaitu dapat di kompen ke masa berikut nya atau ke masa tertentu.
Penyesuaian pada lampiran SPT Induk kolom IIH terkait PPN lebih bayar dengan ketentuan sebagai berikut :
- Apabila lebih bayar pada SPT normal, maka wajib memilih poin 3.1 Dikompensasi ke masa pajak berikutnya
- Apabila lebih bayar pada SPT pembetulan, maka wajib memilih poin 3.1 Dikompensasikan ke masa pajak mm-yyyy
5. Tidak Perlu Melakukan Update Sendiri
berbeda dengan versi dekstop. Disini anda tidak perlu melakukan pembahruan aplikasi anda. karena pembaharuan ini secara otomatis telah terdeploy ke aplikasi web efaktur.
itulah diatas perubahan perubahan yang terjadi pada Efaktur WEB BASED. semoga bermanfaat…#cmiiw
Discussion about this post