Kode Faktur 05 adalah kode jenis transaksi yang digunakan untuk penyerahan yang PPN nya dipungut dengan besaran PPN tertentu seperti yang diatur dalam Pasal 9A ayat(1) Undang Undang PPN.
Dalam aturan sebelum nya faktur kode 050 ini tidak ada, alias tidak digunakan, namun setelah berlaku nya PER-03/PJ/2022 maka kode ini dianggap perlu untuk transaksi BKP/JKP Pasal 9A ayat (1) Undang Undang PPN.
Kode transaksi faktur 05 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP oleh PKP yang memiliki peredaran usaha setahun tidak lebih dari nilai tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.
Terdapat beberapa PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu contoh nya seperti : PKP yang melakukan penyerahan kendaraan motor bekas.
Atas penyerahan tersebut wajib di pungut PPN 1,1% dari harga jual. Dan atas penyerahan ini PKP wajib membuat faktur dengan kode 050.
Aturan terkait:
1. Pasal 9A Undang Undang PPN
2. PMK 65 Tahun 2022
3. PER 03 Tahun 2022 sebagai mana telah diubah PER 11 Tahun 2022