Blog Online Pajak
Wednesday, October 4, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN PPh
    • Kalkulator PTKP
  • ETaxInvoice
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN PPh
    • Kalkulator PTKP
  • ETaxInvoice
Chat Gratis
Blog Online Pajak
  • Home
  • Web Efaktur
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
  • ETaxInvoice
Home Uncategorized

Mengenal Fitur dan Keunggulan M-Pajak

admin by admin
07/09/2021
in Uncategorized
0
m-pajak

Perkembangan teknologi digital yang terus meningkat membuat Direktorat Jenderal Pajak berusaha menyesuaikan layanannya untuk seluruh wajib pajak yang ada di Indonesia dengan mengembangkan sebuah aplikasi khusus yang dapat diakses melalui gagget.

Daftar Isi

  • Dikembangkan Sejak tahun 2019
  • Keunggulan M-Pajak
  • Download Aplikasi M-Pajak
  • Rating Aplikasi M-Pajak

Layanan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pajak inilah yang menginisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghadirkan teknologi aplikasi M-Pajak.

Aplikasi pajak berbasis layanan mobile dan online ini memberikan banyak kemudahan sekaligus kecepatan dalam pelayanan pajak tanpa harus ke kantor pajak.

Aplikasi M-Pajak ini terhitung baru diluncurkan pada tahun ini bertepatan dengan peringatan hari Pajak pada tanggal 14 Juli 2021 lalu.

Pengembangan layanan pajak secara digital ini juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjadi wajib pajak terlebih di musim pandemi Covid-19 seperti saat ini yang menuntut masyarakat harus terus menaati protokol kesehatan.

Dikembangkan Sejak tahun 2019

Awalnya, tujuan pengembangan layanan berbasis digital ini adalah untuk meminimalisir beban kerja di kantor pelayanan pajak sekaligus mengurangi interaksi langsung antara petugas dan wajib pajak untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kemudian, dikembangkan tahun 2019 melalui program inisiatif yang dikenal dengan istilah 3 C atau Click Call and Counter. Program 3 C memang mengarahkan wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan secara online yang awalnya masih menggunakan situs resmi Dirjen Pajak; pajak.go.id atau Click.

Jika layanan melalui situs resmi Dirjen Pajak itu tidak bisa diakses, maka wajib pajak bisa mendapatkan layanan melalui Kring Pajak atau Call. Sedangkan Counter lebih bersifat layanan langsung di kantor pelayanan pajak terdekat.

Namun, untuk menyelaraskan pelayanan dengan perkembangan zaman, Dirjen Pajak akhirnya mengembangkan layanan melalui aplikasi yang kini dikenal dengan M-Pajak.

Keunggulan M-Pajak

Banyak keunggulan yang ditawarkan dalam layanan aplikasi M-Pajak ini. Sesuai dengan mottonya, aplikasi M-Pajak memang memberikan layanan mudah, cepat dan personal kepada seluruh wajib pajak yang bisa mengaksesnya kapan saja dan dimana saja.

Seperti pembuatan kode billing yang menjadi salah satu syarat wajib pembayaran pajak. Cara membuat kode billing pun bisa dilakukan langsung di aplikasi M-Pajak.

Selain itu, terdapat pula akses kartu NPWP elektronik hingga notifikasi tenggat pajak yang akan mengingatkan para wajib pajak tentang batas waktu setoran dan laporan pajak.

Terdapat pula informasi seputar perpajakan seperti peraturan tentang perpajakan yang dapat dengan mudah diakses serta tampilan aplikasinya yang sederhana sehingga ramah terhadap pengguna baru sekalipun.

Keunggulan lainnya adalah, aplikasi M-Pajak akan memberikan petunjuk lokasi kantor pelayanan pajak (KPP) yang terdekat dengan wajib pajak hanya dengan mengaktifkan GPS di ponsel yang telah mengunduh aplikasi M-Pajak.

Cara untuk mengakses M-Pajak pun relatif mudah, karena hanya cukup dengan mengisi nomor NPWP serta membuat kata sandi khusus untuk bisa login sesuai dengan profil tiap wajib pajak yang kemudian akan mendapatkan kode verikasi melalui email wajib pajak.

Download Aplikasi M-Pajak

Saat ini layanan aplikasi M-Pajak sudah bisa digunakan oleh seluruh wajib pajak dengan cara mendapatkan aplikasi yang sangat mudah, dan bisa diunduh melalui Google Playstore ataupun Appstore yang ada di smartphone para wajib pajak.

Rating Aplikasi M-Pajak

Sejak diluncurkan hingga saat ini, aplikasi M-Pajak mendapatkan rating dan respon yang baik dari para wajib pajak. Hal ini terlihat dari jumlah pengunduh aplikasi ini yang sudah menjadi 50 ribu lebih pengguna, dengan rating mencapai 4,2 serta ulasan yang positif dari penggunanya.

Related Posts

Uncategorized

KSWP tidak terdefinisi

18/09/2023
Uncategorized

Apa itu Penghasilan menurut UU PPh?

15/09/2023
Uncategorized

Berapa Tarif Penyusutan Fiskal untuk Keperluan Pajak ?

15/09/2023

POPULAR SEPEKAN

  • cara daftar npwp online

    Cara Cetak NPWP Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setting Sertifikat Elektronik Google Chrome

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Bayar Pajak lewat Brimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana cara mengubah format tanggal mailmerge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Merubah Format Rupiah di Mail Merge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Pernyataan NPWP Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Access Database Engine 2007 untuk eSPT 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Validasi NIK gagal daftar NPWP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Merubah Text Menjadi Angka di Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Privacy and Policy
  • Why Register?
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • Backlink
  • Kirim Artikel

© 2023 Blog Online Pajak - ditenagai oleh Pembaca

No Result
View All Result
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN PPh
    • Kalkulator PTKP
  • ETaxInvoice
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Blog Online Pajak - ditenagai oleh Pembaca

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In