Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home SPT Tahunan

Menghitung Angsuran PPh 25 Untuk yang Perpanjangan SPT Tahunan

by Wahyuddin Rosi
22/05/2024
in SPT Tahunan, Uncategorized
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Wajib Pajak bisa menyampaikan perpajangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan sampai dengan bulan Juni. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan terkait permintaan perpanjangan penyampaian waktu SPT Tahunan Badan bisa di cek di KUP Pasal 3 dan Perdirjen Pajak No PER-21/PJ/2009.

Yang menjadi pertanyaan adalah, berapa besaran angsuran PPh 25 yang harus di bayarkan oleh wajib  pajak yang melakukan perpanjangan SPT Tahunan.

Berapa besaran angsuran yang di bayarkan mulai dari batas waktu normal pelaporan SPT hingga berakhir masa perpanjangan  SPT tersebut?

Berdasarkan KEP-537 Tahun 2000 Pasal 5 disebutkan beberapa hal sebagai berikut :

SPT Sementara

Salah satu syarat penyampaian permohonan perpanjangan spt adalah membuat laporan keuangan atau pelaporan spt sementara.

Sehingga besarnya angsuran PPh 25 didasarkan pada perhitungan sementara yang di lakukan oleh Wajib Pajak pada saat menyampaikan permohonan perpanjangan waktu SPT Tahunan.

Pasal 5 Kep 537 Tahun 2000 menyebutkan bahwa :

besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan.

Sehingga perhitungan sementara tersebut digunakan sebagai dasar untuk menghitung besaran angsuran PPh 25 selama periode seelsai nya batas waktu spt tahunan hingga dilaporkan nya spt.

Setelah SPT Dilaporkan

Setelah SPT Dilaporkan, maka besaran angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT yang sebenarnya.

Dasar perhitungan  yang digunakan untuk tahun berjalan adalah berdasarkan SPT Tahunan yang sebenarnya. bukan lagi yang spt sementara pada saat keperluan Perpanjangan spt tahunan.

jika perhitungan nya lebih besar dari yang sementara, maka atas kekurangannya pembayaran sementara tersebut harus di setor.

Atas kekurangan tersebut terutang sanksi administrasi berupa denda bungan pasal 19 ayat (1) UU KUP.

Jika Perhitungan Lebih

Jika pada saat perhitungan angsuran PPh 25  sementara ternyata lebih setor, maka wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan setoran ke masa masa pajak lainnya.

nah itulah diatas poin poin penting bagaimana cara menghitung angsuran pph 25 atas wajib pajak yang melakukan perpanjangan jangka waktu pelaporan spt tahunan badan.

Tags: 1771PPh 25spt tahunan

Artikel Terkait

SPT Tahunan 2024 Dokter PPh Kurang Bayar  Naik?
SPT Tahunan

SPT Tahunan 2024 Dokter PPh Kurang Bayar Naik?

Kenapa PPh kurang bayar dokter di spt tahunan  tahun ini naik? Dokter yang memperoleh...

by Admin
21/03/2025 - Updated on 23/03/2025
cara join meeting microsoft teams di hp
Uncategorized

Cara Join Meeting Microsoft Teams di HP

Aplikasi microsoft teams saat ini menjadi aplikasi meeting online yang bisa digunakan oleh masyarakat....

by Admin
17/12/2024
pasal 9 ayat 2a KUP
SPT Tahunan

Cara Menghitung Bunga Pasal 9 (2a) KUP, beserta contohnya.

Bagaimana cara menghitung sanksi administrasi pajak berupa Bunga Pasal 9 ayat (2)a Undang Undang...

by Admin
06/12/2024 - Updated on 14/12/2024
Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak Berdasarkan KMK
SPT Tahunan

Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak Berdasarkan KMK

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum perpajakan sebagai mana telah di...

by Admin
25/11/2024 - Updated on 02/12/2024
Uncategorized

PMK 81 Tahun 2024: Sebuah Langkah Maju dalam Administrasi Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) merupakan sebuah regulasi penting yang...

by Admin
08/11/2024
Uncategorized

Apa itu Litigasi Pajak?

Litigasi pajak adalah proses penyelesaian sengketa pajak antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak...

by Admin
08/07/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.