Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home efaktur

Menghitung Omset dari DPP Faktur PPN

by Admin
18/01/2024
in efaktur, web efaktur
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Menghitung omset dari DPP Faktur PPN – wajib pajak dituntut untuk melakukan pembukuan dan atau pencatatan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. hal ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang benar. Terutama dalam hal melaporkan omset penjualan dengan nilai yang benar.

bagaimana cara menghitung omset penjualan dari faktur yang telah di terbitkan. Salah satunya adalah menggunakan data CSV yang tersedia di web faktur.

Untuk menghitung total omset dari faktur penjualan bisa dengan menggunakan teknik power query di excel. Disini sangat berguna ketika anda membuat faktur dengan jumlah yang banyak.

Berikut ini tips cara menghitung omset penjualan dari DPP Faktur PPn yang diterbitkan dalam satu tahun pajak. langkah langkahnya adalah sebagai berikut :

Download CSV Faktur Keluaran

langkah pertama adalah mendowload data.

data faktur penjualan dapat anda peroleh dari web efaktur dengan menggunakan menu download CSV.

sayang nya anda menu tersebut akan tidak dapat muncul jika SPT anda sudah terlapor. bagaimana caranya agar menu download csv muncul? yaitu dengan menbuat SPT Masa Pembetulan, tidak dalam rangka pembetulan SPT, tetapi cuma untuk memunculkan menu download CSV nya saja.

pada saat status spt yang belum terlapor anda bisa menemukan menu download csv atas faktur keluaran

silahkan undul file csv tersebut ke dalam satu folder.

Menggabungkan Data File CSV

Langkah Selanjutnya : Menggabungkan data dengan menggunakan power query di excel.

silahkan buka aplikasi excel anda,

setelah data anda telah tersaji dalam satu tabel maka anda akan mudah menghitung berapa jumlah penyerahan dari efaktur.

itulah diatas tips bagaimana cara menghitung total penjualan dari faktur. tentu saja penjualan tidak hanya dari efaktur saja, bisa juga terdapat penjualan atau penyerahan yang tidak diterbitkan faktur atau penyerahan secara digunggung.

adanya juga omset atas penyerahan yang tidak termasuk BKP dan/atau JKP.

Artikel Terkait

efaktur

Daftar Dokumen Yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Kabar terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa angin segar sekaligus penegasan penting bagi...

by Wahyuddin Rosi
02/06/2025
efaktur
efaktur

Batas Upload Efaktur

Upload e-Faktur Paling Lambat Tanggal Berapa? Pahami Batas Waktu Penting Ini! Bagi Pengusaha Kena...

by Admin
01/06/2025
cara memperpanjang sertifikat digital pajak
efaktur

Cara Memperpanjang Sertifikat Digital Pajak

Untuk memperpanjang sertifikat digital pajak, Wajib Pajak perlu memahami proses dan persyaratan yang diperlukan....

by Admin
22/11/2024 - Updated on 23/11/2024
efaktur

Cara Update Efaktur 4.0

Cara update efaktur 4.0 sudah bisa didownload. Per 12 Juli 2024 Update efaktur sudah...

by Admin
19/07/2024
efaktur

Update Efaktur NPWP 16 Digit ?

Apakah efaktur sudah dapat digunakan untuk merekam npwp 16 digit atau nik? Per 27...

by Admin
28/06/2024
cara mengatasi etax 40001
efaktur

Cara Mengatasi ETAX 40001 pada efaktur

Bagi pengguna aplikasi efaktur dekstop pasti pernah mengalami masalah tidak bisa melakukan upload efaktur....

by Wahyuddin Rosi
10/05/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.