perhitungan kembali pajak masukan – kapan sih perhitungan kembali pajak masukan dilakukan? apa saja landasan atau referensi dari perhitungan kembali pajak masukan? ada ngak contoh perhitungannya?
nah untuk mengetahui tentang pertanyaan tersebut diatas mari kita melanjutkan membaca artikel berikut :
Pedoman Perhitungan Pajak Masukan
ketika berbicara tentang pajak masukan, maka tidak jarang kita temukan kondisi dimana pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang bercampur antara yang terutang dengan tidak terutang PPN/fasilitas.
bagaimana cara menghitung pajak masukan atas perolehan BKP dan atau JKP yang pengusaha tersebut melakukan penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN?
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan
a. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan; dan
b. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang
pajak, sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.
Dasar Hukum Pedoman Perhitungan Pajak Masukan
Pasal 9 Ayat (6) Undang Undang RI No.8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang RI No.7 Tahun 2021
Pedoman Pengkreditanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan :
PMK.78/PMK.03/2010 jo PMK.21/2014 jo PMK 135/2014
Pengkreditan PM pada saat Perolehan BKP/JKP
Awal tahun, penyerahan atas BKP/JKP yang terutang PPN belum diketahui dengan pasti.
PKP yang melakukan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang pajak & tidak terutang pajak, sedangkan PM untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah PM yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, yaitu:
dengan ketentuan:
P jumlah PM yang dapat dikreditkan;
PM jumlah PM atas perolehan BKP dan/atau JKP;
Z persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya (Perkiraan).
Penghitungan Kembali PM yang Dapat Dikreditkan
nah ini bagian dari lanjutan atas perhitungan awal pajak masukan pada saat perolehan BKP/JKP. dimana pada saat itu peredaran antara belum di ketahui secara pasti (estimasi) ketika omset telah diketahui maka perhitungan kembali pm dilakukan.
hal ini bisa saja mengakibatkan bertambah nya atau berkurangnya jumlah PM yang telah dihitung sebelum nya.
kapan dilakukan perhitungan kembali PM yang dapat dikreditkan?
Dilakukan setiap tahun (sesuai masa manfaat), diperhitungkan dengan PM yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku, dg rumus:
dengan ketentuan:
P’ adalah jumlah PM yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku;
PM adalah jumlah PM atas perolehan BKP dan/atau JKP.
T adalah masa manfaat BKP dan/atau JKP yang ditentukan sebagai berikut:
- untuk BKP berupa tanah dan bangunan adalah 10 (sepuluh) tahun;
- untuk BKP, selain tanah dan bangunan, dan JKP adalah 4 (empat) tahun;
Z’ adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku (Faktual)
Contoh Perhitungan Kembali Pajak Masukan
PKP bergerak di bidang perkebunan jagung dan pabrik minyak jagung.
APRIL 2011
April 2011, PKP membeli truk dengan harga Rp200 juta (PPN Rp20 juta).
Masa manfaat truk sebenarnya 5 tahun, tetapi untuk tujuan penghitungan PM berdasarkan PMK ini ditetapkan 4 tahun.
Diperkirakan persentase rata-rata jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap seluruh penyerahan adalah 70%.
PM yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa April 2011: Rp20 juta x 70% = Rp14 juta
PM saat BKP/JKP diperoleh
PKP bergerak di bidang perkebunan jagung dan pabrik minyak jagung
Masa | Keterangan |
April 2011 | 1. Membeli Truk Rp 200 juta, PPN Rp 20 juta digunakan untuk mengangkut jagung & minyak jagung 2.Membeli alat tulis kantor (ATK) yang digunakan bersama untuk manajemen perkebunan jagung & pabrik minyak jagung Rp 10 juta, PPN Rp 1 juta Diperkirakan prosentase penjualan jagung 30%, minyak jagung 70%. |
SPT masa April 2011 | PM yang dikreditkan : 1.Truk = Rp 20.000.000 X 70% = Rp 14.000.000 2.ATK = Rp 1.000.000 X 70% = Rp 700.000 Jumlah PM = Rp 14.700.000 |
Penghitungan Kembali PM yang DapatDikreditkan
Masa | Keterangan |
Awal 2012 | Diketahui peredaran usaha 2011 : 1.Penjualan minyak jagung = Rp 60 Milyar 2.Penjualan jagung = Rp 40 Milyar Jumlah penjualan = Rp 100 Milyar |
Paling lama SPT Masa Maret 2012 | Penghitungan kembali PM : 1.Truk = 60/ X Rp 20.000.000/ = Rp 3.000.000 100 M 4 th PM perolehan Truk yg telah di- kreditkan untuk setiap tahun buku 14 juta : 4 tahun = Rp 3.500.000 PM Truk yg diperhitungkan kembali (mengurangi PM Maret 2012) =(Rp 500.000) 2.ATK = 60 M X 1.000.000 = Rp 600.000 100 M PM ATK yg telah dikreditkan = Rp 700.000 PM ATK yg diperhitungkan kembali = (Rp 100.000) |
dari contoh perhitungan diatas maka dapat diketahui bahwa pajak masukan atas perhitungan kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan dipengaruhi oleh omset penyerahan atas BKP/JKP dalam satu tahun.
itulah tadi sekilas tentang perhitungan kembali pajak masukan..semoga bemanfaat…