Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home spttahunan

Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa

by Wahyuddin Rosi
21/09/2020
in spttahunan
0 0
0
Pada dasarnya beasiswa dikategorikan sebagai penghasilan  yang tidak termasuk objek pajak sebagai mana disebutkan dalam PMK-68/PMK.03/2020 selama memenuhi persyaratan tertentu apa sajakah yang menjadi persyaratan tenrtentu tersebut ? mari kita intip dulu pasal 2 ayat 3 PMK-68/PMK.03/2020

Syarat Tertentu Beasiswa Bukan Objek

Penghasilan berupa Beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan
Persyaratan tertentu meliputi Beasiswa yang diterima : 
  1. oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan
  2. untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Komponen Beasiswa

  1. biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan,
  2. biaya ujian,
  3. biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil,
  4. biaya buku,
  5. biaya transportasi, dan/atau
  6. biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Disclaimer : Beasiswa ini akan dianggap sebagai objek jika :

  1. Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;
  2. Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau
  3. Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha.

Pengertian Beasiswa menurut PMK-68/PMK.03/2020

dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi. 
(Pasal 1 angka 1 PMK-68/PMK.03/2020)

Artikel Terkait

djponline

Download Formulir EFIN Word (Bukan PDF)

langsung aja, untuk formulir EFIN pribadi maupun badan silahkan download disini Apa Yang dimaksud...

by Wahyuddin Rosi
19/04/2024
1721 A1 Excel
djponline

Cara Mengatasi Aktivasi WP NE Tidak Berhasil

Aktivasi WP NE muncul pada saat lapor spt tahunan. Bagaimana cara mengatasi permasalahan tidak...

by Admin
20/03/2024 - Updated on 15/03/2025
pph21

Bagaimana Cara Lapor SPT PPH 21 Masa Desember

Cara Lapor PPh 21 Masa Desember - Bagaimana cara lapor SPT Masa PPh Pasal...

by Wahyuddin Rosi
24/12/2023 - Updated on 09/04/2025
ebiling

Pajak Freelance dan Cara Lapor SPT

Pajak Freelance - Bagaimana cara lapor spt tahunan freelancer? Freelancer atau pekerja bebas adalah...

by Admin
11/12/2023
adobe reader
eform

Cara Install Eform Baru untuk SPT

Cara install Eform baru untuk pajak- Bagaimana cara menginstal Eform baru pada laptop atau...

by Admin
24/07/2023
djponline

Bagaimana Cara Melihat SPT Tahunan

  Bagaimana Cara Melihat SPT Tahunan Tahun Lalu dan Mencetak Ulang Bukti Pelaporan SPT...

by Wahyuddin Rosi
24/04/2023 - Updated on 09/04/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • coretax djp

    Email dan No HP Tidak Muncul di Coretax pada Saat Aktivasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Coretax Sudah Aktif Atau Belum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Merubah Format Rupiah di Mail Merge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Download Bukti Potong PPh 21 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menghitung Bunga Pasal 9 (2a) KUP, beserta contohnya.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Ganti Password dan Email di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Live Chat Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Rekam Pajak PPh 22 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak Berdasarkan KMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Login Coretax Pajak Pertama Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.