Pajak masukan adalan adalah PPN yang dibayarkan oleh pengusaha terkait dengan perolehan barang dan jasa sehubungan dengan tujuan bisnis.
menurut Undang Undang No.42 Tahun 2009, Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena
- Perolehan BKP atau JKP
- Pemanfaatan BKP/JKP tidak berwujud dari luar wilayah Pabean
- Import barang
Pajak masukan dan pajak Keluaran adalah istilah yang sering digunakan dalam administrasi pelaporan PPN.
Sederhana nya, Pajak masukan adalah PPN yang telah di pungut lebih dulu pada saat pembelian barang atau jasa pada masa tertentu.
Pajak masukan di jadikan sebagai kredit PPN pada oleh PKP sebagai pengurang jumlah PPN yang harus di setor pada masa atau bulan tertentu.
Jika Pajak Keluaran lebih besar dari pajak masukan dalam suatu masa, maka selisih inilah PPN yang harus disetorkan ke kas Negara.
Sebaliknya, jika Pajak Masukan atau kredit pajak lebih besar daripada pajak Keluaran maka akan menimbulkan Lebih Bayar pada SPT Masa PPN.
Atas kelebihan bayar tersebut dapat di kompensasi kan ke masa pajak berikutnya atau dapat di mohonkan restitusi sesuai ketentuan yg berlaku.
Pajak Masukan Sebagai Kredit Pajak
salah satu karakteristik pajak masukan adalah dapat dikreditkan. namun ada beberapa yang pajak keluaran yang tidak dapat dikreditkan menurut undang undang, yaitu :
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
- Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum PKP berproduksi.
Ketentuan Pajak Masukan
- Pajak masukan dalam satu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama.
- Pajak masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama dapat dikreditkan pada masa berikutnya paling lama tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.
- PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, pajak masukan atas perolehan/impor barang modalnya dapat dikreditkan.
- Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP harus dikreditkan dengan pajak keluaran tempat PKP dikukuhkan.