Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home pph21

Cara Hitung PPh 21 Menggunakan Tarif Efektif

by Admin
31/12/2023
in pph21
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Hitung PPh 21 dengan Tarif efektif – Pemerintah resmi mengeluarkan peraturan baru tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21. Peraturan ini secara fundamental mengubah perhitungan pemotongan PPh 21.

Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan bagi wajib pajak orang pribadi.

Direktorat Jenderal Pajak bertujuan menyederhakan perhitungan PPh 21 untuk penghasilan karyawan. Baik itu karyawan tetap maupun tidak tetap.

selain itu juga akan diterapkan untuk para pensiunan, dan juga anggota kepolisian dan tni.

Menghitung Potongan PPh 21 banyak Pegawai sekaligus

untuk menghitung potongan pph 21 atas banyak pegawai silahkan gunakan kertas kerja excel kami berikut:

untuk memudahkan perhitungan tanpa harus rekam satu satu pada aplikasi kalkulator lagi.

aplikasi excel kami ini bisa langsung di deploy ke kertas kerja anda. dan bahkan bisa di save dalam satu tahun untuk di oleh untuk pembuatan bukpot tahunan dan rekap bulanan.

Cara Hitung PPh 21

Perhitungan besaran potongan PPh 21 dengan menggunakan tarif efektif digunakan pada masa Januari-November.

Perhitungannya akan mengalikan tarif dengan penghasilan bruto karyawan. penghasilan tersebut akan memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Baca Juga Cara Install Aplikasi eSPT PPh 21

untuk masa desember nanti nya akan menggunakan perhitungan PPh Pasal 17 huruf (1) ayat a Undang Undang Pajak Penghasilan.

Seperti biasa dengan mengkalikan tarif kepada penghasilan kena pajak.

penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang telah dikurangi biaya pengurang dan juga PTKP.

Contoh Perhitungan Pemotongan PPh 21

Beirkut ini adalah contoh perhitungan pemotongan PPh 21 dengan menggunakan tarif baru (TER PPh 21) sebagaimana disebut di Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

Contoh:
Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC. Selama tahun 2024, Tuan R memperoleh gaji sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan. Tuan R berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0). Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:

Masa Januari – November

Berdasarkan status PTKP (K/0) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A yaitu dengan tarif sebesar 2% (dua persen).

Besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah sebesar Rp10.000.000,00 x 2% = Rp200.000,00.

Masa Desember

Pada bulan Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Desember 2024 adalah sebagai berikut:

Gaji
Rp10.000.000,- x 12 Rp120.000.000
Pengurangan
Biaya Jabatan 5% x Rp120.000.000,- Rp6.000.000
Iuran Pensiun 12 x Rp100.000,- Rp1.200.000
Total Pengurang Rp7.200.000
Penghasilan Netto Setahun Rp112.800.000
PTKP Rp58.500.000
Penghasilan Kena Pajak Rp54.300.000
Pajak Penghasilan PPh 21 Setahun Tarif PPh Pasal 17 UU PPh Rp2.715.000
Pajak Penghasilan PPh 21 Jan-Nov 11 x Rp200.000 Rp2.200.000
Pajak Penghasilan PPh 21 Masa Desember Rp515.000

Aturan Terkait

Aturan terkait tentang tarif efektif pph 21 adalah Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023.

Tujuan

Tujuan penerapan tarif efektif ini adalah untuk memudahkan wajib pajak dalam menghitung potongan PPh 21.

selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak pemotong dalam melaksanakan kewajibannya. baik itu dari sisi penerima penghasilan (karyawan), maupun dari sisi wajib pajak pemotong atau pemberi penghasilan.

Daftar Tarif Efektif PPh 21 Berdasarkan PP 58 Tahun 2023

Tarif efektif pemotongan PPH 21 dibedakan menjadi 2 : yaitu

  1. Tarif Efektif Rata-rata Bulanan, dan
  2. Tarif Efektif Rata-rata Harian

Tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud PP 58 Tahun 2023 dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Kelompok Kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud terdiri atas sebagai berikut:

Kategori A

Daftar kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

  1. tidak kawin tanpa tanggungan
  2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau
  3. kawin tanpa tanggungan
KATEGORI   A
PTKP TK/0
TK/1
K/0
No Lapisan   Penghasilan bruto (Rp.) Bulanan A
1 sampai dengan 5.400.000 0,00%
2 5.400.001 s.d 5.650.000 0,25%
3 5.650.001 s.d 5.950.000 0,50%
4 5.950.001 s.d 6.300.000 0,75%
5 6.300.001 s.d 6.750.000 1,00%
6 6.750.001 s.d 7.500.000 1,25%
7 7.500.001 s.d 8.550.000 1,50%
8 8.550.001 s.d 9.650.000 1,75%
9 9.650.001 s.d 10.050.000 2,00%
10 10.050.001 s.d 10.350.000 2,25%
11 10.350.001 s.d 10.700.000 2,50%
12 10.700.001 s.d 11.050.000 3,00%
13 11.050.001 s.d 11.600.000 3,50%
14 11.600.001 s.d 12.500.000 4,00%
15 12.500.001 s.d 13.750.000 5,00%
16 13.750.001 s.d 15.100.000 6,00%
17 15.100.001 s.d 16.950.000 7,00%
18 16.950.001 s.d 19.750.000 8,00%
19 19.750.001 s.d 24.150.000 9,00%
20 24.150.001 s.d 26.450.000 10,00%
21 26.450.001 s.d 28.000.000 11,00%
22 28.000.001 s.d 30.050.000 12,00%
23 30.050.001 s.d 32.400.000 13,00%
24 32.400.001 s.d 35.400.000 14,00%
25 35.400.001 s.d 39.100.000 15,00%
26 39.100.001 s.d 43.850.000 16,00%
27 43.850.001 s.d 47.800.000 17,00%
28 47.800.001 s.d 51.400.000 18,00%
29 51.400.001 s.d 56.300.000 19,00%
30 56.300.001 s.d 62.200.000 20,00%
31 62.200.001 s.d 68.600.000 21,00%
32 68.600.001 s.d 77.500.000 22,00%
33 77.500.001 s.d 89.000.000 23,00%
34 89.000.001 s.d 103.000.000 24,00%
35 103.000.001 s.d 125.000.000 25,00%
36 125.000.001 s.d 157.000.000 26,00%
37 157.000.001 s.d 206.000.000 27,00%
38 206.000.001 s.d 337.000.000 28,00%
39 337.000.001 s.d 454.000.000 29,00%
40 454.000.001 s.d 550.000.000 30,00%
41 550.000.001 s.d 695.000.000 31,00%
42 695.000.001 s.d 910.000.000 32,00%
43 910.000.001 s.d 1.400.000.000 33,00%
44 lebih dari 1.400.000.000 34,00%

Kategori B

Daftar tarif untuk kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak

  1. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang;
  2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;
  3. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau
  4. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.
KATEGORI   B
PTKP TK/2
K/1
TK/3
K/2
No Lapisan Penghasilan bruto (Rp.) Bulanan B
1 sampai dengan 6.200.000 0,00%
2 6.200.001 s.d 6.500.000 0,25%
3 6.500.001 s.d 6.850.000 0,50%
4 6.850.001 s.d 7.300.000 0,75%
5 7.300.001 s.d 9.200.000 1,00%
6 9.200.001 s.d 10.750.000 1,50%
7 10.750.001 s.d 11.250.000 2,00%
8 11.250.001 s.d 11.600.000 2,50%
9 11.600.001 s.d 12.600.000 3,00%
10 12.600.001 s.d 13.600.000 4,00%
11 13.600.001 s.d 14.950.000 5,00%
12 14.950.001 s.d 16.400.000 6,00%
13 16.400.001 s.d 18.450.000 7,00%
14 18.450.001 s.d 21.850.000 8,00%
15 21.850.001 s.d 26.000.000 9,00%
16 26.000.001 s.d 27.700.000 10,00%
17 27.700.001 s.d 29.350.000 11,00%
18 29.350.001 s.d 31.450.000 12,00%
19 31.450.001 s.d 33.950.000 13,00%
20 33.950.001 s.d 37.100.000 14,00%
21 37.100.001 s.d 41.100.000 15,00%
22 41.100.001 s.d 45.800.000 16,00%
23 45.800.001 s.d 49.500.000 17,00%
24 49.500.001 s.d 53.800.000 18,00%
25 53.800.001 s.d 58.500.000 19,00%
26 58.500.001 s.d 64.000.000 20,00%
27 64.000.001 s.d 71.000.000 21,00%
28 71.000.001 s.d 80.000.000 22,00%
29 80.000.001 s.d 93.000.000 23,00%
30 93.000.001 s.d 109.000.000 24,00%
31 109.000.001 s.d 129.000.000 25,00%
32 129.000.001 s.d 163.000.000 26,00%
33 163.000.001 s.d 211.000.000 27,00%
34 211.000.001 s.d 374.000.000 28,00%
35 374.000.001 s.d 459.000.000 29,00%
36 459.000.001 s.d 555.000.000 30,00%
37 555.000.001 s.d 704.000.000 31,00%
38 704.000.001 s.d 957.000.000 32,00%
39 957.000.001 s.d 1.405.000.000 33,00%
40 lebih dari 1.405.000.000 34,00%

Kategori C

kelompok Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang

KATEGORI   C
PTKP K/3
No Lapisan   Penghasilan bruto (Rp.) Bulanan C
1 sampai dengan 6.600.000 0,00%
2 6.600.001 s.d 6.950.000 0,25%
3 6.950.001 s.d 7.350.000 0,50%
4 7.350.001 s.d 7.800.000 0,75%
5 7.800.001 s.d 8.850.000 1,00%
6 8.850.001 s.d 9.800.000 1,25%
7 9.800.001 s.d 10.950.000 1,50%
8 10.950.001 s.d 11.200.000 1,75%
9 11.200.001 s.d 12.050.000 2,00%
10 12.050.001 s.d 12.950.000 3,00%
11 12.950.001 s.d 14.150.000 4,00%
12 14.150.001 s.d 15.550.000 5,00%
13 15.550.001 s.d 17.050.000 6,00%
14 17.050.001 s.d 19.500.000 7,00%
15 19.500.001 s.d 22.700.000 8,00%
16 22.700.001 s.d 26.600.000 9,00%
17 26.600.001 s.d 28.100.000 10,00%
18 28.100.001 s.d 30.100.000 11,00%
19 30.100.001 s.d 32.600.000 12,00%
20 32.600.001 s.d 35.400.000 13,00%
21 35.400.001 s.d 38.900.000 14,00%
22 38.900.001 s.d 43.000.000 15,00%
23 43.000.001 s.d 47.400.000 16,00%
24 47.400.001 s.d 51.200.000 17,00%
25 51.200.001 s.d 55.800.000 18,00%
26 55.800.001 s.d 60.400.000 19,00%
27 60.400.001 s.d 66.700.000 20,00%
28 66.700.001 s.d 74.500.000 21,00%
29 74.500.001 s.d 83.200.000 22,00%
30 83.200.001 s.d 95.600.000 23,00%
31 95.600.001 s.d 110.000.000 24,00%
32 110.000.001 s.d 134.000.000 25,00%
33 134.000.001 s.d 169.000.000 26,00%
34 169.000.001 s.d 221.000.000 27,00%
35 221.000.001 s.d 390.000.000 28,00%
36 390.000.001 s.d 463.000.000 29,00%
37 463.000.001 s.d 561.000.000 30,00%
38 561.000.001 s.d 709.000.000 31,00%
39 709.000.001 s.d 965.000.000 32,00%
40 965.000.001 s.d 1.419.000.000 33,00%
41 lebih dari 1.419.000.000 34,00%

itulah diatas contoh bagaimana cara hitung pph 21 dengan menggunakan tarif efektif rata rata sebagaimana disebit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023.

Pemotongan pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi menggunakan tarif efektif rata rata dan tarif PPh Pasal 17 Undang Undang PPh.

Peraturan ini merubah secara fundamental tarif pemotongan PPh 21 sebagai mana yang telah berjalan selama ini. Dengan berlakunya peraturan ini maka mulai 1 Januari 2024 perhitungan menggunakan tarif yang baru. Cara hitung pph 21 berdasarkan PP 58 Tahun 2023.

Kalkulator Excel Tarif Efektif PPh 21

Kalkulator excel digunakan untuk memudahkan perhitungan potongan pph 21. Kalkulator excel PPh 21 ini telah menggunakan tarif efektif berdasarkan PP 58 Tahun 2023.

Perhitungan dengan menggunakan excel untuk lebih memudahkan dalam menghitung jumlah potongan dalam satu masa per orang atau per penerima penghasilan.

Data yang digunakan dalam excel dapat di simpan dalam satu file sehingga dapat digunakan kembali ketika akan melakukan perhitungan PPh 21 untuk masa desember.

Direktorat Jenderal Pajak akan meluncurkan aplikasi pemotongan PPh 21 yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam menghitung dan melaporkan pemotongan pajak penghasilan Pasal 21.

berikut adalah perhitungan pajak penghasilan dengan menggunakan rumus excel.

Download Excel

Validasi NIK KK dan NPWP

Bagi anda wajib pajak yang belum melakukan validasi nik kk di profil NPWP nya agar segera melakukan validasi nya di djp online.

selain itu anda juga bisa melakukannya secara offline di kantor pajak.

penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku efektif 1 januari 2024. sehingga seluruh nya nanti akan menggunakan NIK.

Bagi anda Wajib Pajak pemberi kerja nanti nya akan menggunakan NIK karyawannya dalam profil identitas pemotongan pajak.

pada aplikasi pemotongan pajak nantinya akan menggunakan Nik sebagai ID Pemotongan pengganti NPWP.

Tags: Tarif Efektik
Previous Post

Bagaimana Cara Lapor SPT PPH 21 Masa Desember

Next Post

Formulir Permohonan PKP Excel

Related Post

format excel ebupot pph 21
pph21

Download Formulir 1721 A1 Excel

Formulir 1721 A1 adalah dokumen penting yang digunakan untuk laporan bukti potong Pajak Penghasilan...

by Admin
02/01/2025 - Updated on 06/04/2025
pph21

Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap Masa Desember

Menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap untuk bulan Desember mengikuti langkah-langkah tertentu sesuai PMK...

by Admin
02/01/2025
format excel ebupot pph 21
eBupot PPh 21/26

PPh 21 Kelebihan Bayar, Begini Solusinya!

PPh 21 Kelebihan Bayar pada Masa Desember Sesuai PMK 168 Tahun 2023 Dengan diberlakukannya...

by Admin
28/12/2024 - Updated on 03/01/2025
eBupot PPh 21/26

Rumus Excel Menghitung PPh 21 Masa Desember – Terakhir

Perhitungan PPh 21 seringkali menjadi tugas yang kompleks, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak...

by Admin
18/12/2024 - Updated on 31/12/2024
pph21

Cara Input Bukti Potong PPh Pasal 21 Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan objek PPh Pasal 21. Berdasarkan PP 68 Tahun 2009 Uang Pesanganon...

by Wahyuddin Rosi
29/06/2024
pph21

Pembayaran PPh 21 Paling Lambat Kapan?

Batas penyetoran PPh Pasal 21 - Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak penghasilan...

by Wahyuddin Rosi
10/05/2024

Comments 0

  1. Doni Arifansury says:
    1 year ago

    Bagaimana rumus excelnya dalam perhitungan PPh 21 Karyawan dengan metode Tarif Efektif ini ? Terima kasih

    Reply
    • admin says:
      1 year ago

      silahkan diunduh pak, rumus excel untuk emnghitung potongan pph 21 bulanan menggunakan TER sudah tersedia di atas.

      Reply
  2. Doni Arifansury says:
    1 year ago

    Terimakasih banyak Admin, sangat membantu dalam kebingungan perhitungan.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.