Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Jasa Konstruksi

Tarif PPh Jasa Konstruksi Terbaru (PP 9/2022)

by Admin
05/11/2023 - Updated on 25/03/2025
in Jasa Konstruksi
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tarif PPh Jasa Konstruksi – Pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang Tarif Pajak Penghasilan dari jasa konstruksi. Yaitu PP 9 Tahun 2022.

Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PP 51/2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

Untuk lebih detail nya mari kita simak uraian berikut :

Pengertian Jasa Konstruksi

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2022, Jasa konstruksi adalah jasa konsultasi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Berapa tarif PPh Final Jasa Konstruksi?

Tarif PPh Final jasa konstruksi tahun 2022 berdasarkan PP 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

Pajak Penghasilan (PPh) Jasa Konstruksi adalah pajak yang dikenakan pada usaha jasa konstruksi. Berikut adalah tarif pph final jaskon yang berlaku di Indonesia, terdapat 7 macam tarif yang berlaku :

Pekerjaan Konstruksi

  • Tarif PPH 1,75% = untuk penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha dengan kualifikasi kecil, atau jika penyedia jasa usaha perorangan yang memiliki sertifikat kompetensi kerja;
  • Tarif PPh 4% = untuk penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja bagi yang usaha perorangan;
  • Tarif PPh 2,65% = untuk penyedia jasa selain poin 1 dan 2 diatas.

Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

jasa konstruksi terintegrasi adalah gabungan antara pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi. tarif pph nya adalah sebagai berikut :

  • Tarif PPh 2,65% = untuk penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
  • Tarif PPh 4% = untuk penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;

Pekerjaan Jasa Konsultansi

  • Tarif 3,5% untuk penyedia jasa konsultansi yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk yang usaha perorangan;
  • Tarif 6% untuk penyedia jasa konsultansi yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk yang usaha perorangan.

Contoh Perhitungan Potongan PPh Jasa Konstruksi

Praktek penerapan pemotongan PPH jasa konstruksi umum dilakukan oleh pihak instansi pemerintah baik pusat maupun di daerah dan pihak swasta.

Berikut ini adalah contoh dimana Bendahara A sebagai pegguna jasa konstruksi, dan CV B adalah penyedia jasa konstruksi.

tarif pph jasa konstruksi

Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten A menggunakan Jasa dari CV B, CV B adalah penyedia jasa konsultansi sekaligus pekerjaan konstruksi.

Nilai pembayaran adalah Rp.2.000.000.000,- belum termasuk PPN.

Informasi lainnya adalah, CV B adalah badan usaha penyedia jasa bidang kosntruksi dimana dapat dibuktikan telah memiliki sertifikasi badan usaha menengah dan masih berlaku.

hitunglah berapa jumlah PPh yang harus di potong oleh Bendahara A atas pembayaran tersebut.

Jawab :

menentukan tarif yang tepat, tarif pph final jasa konstruksi yang digunakan berdasarkan PP 9 Tahun 2022 adalah 2,65%

sehingga jumlah potongannya adalah

Rp.2.000.000.000 x 2,65% = Rp.53.000.000,-

Baca Juga : Pengertian Retensi dan Jaminan Pemeliharaan

Cara Menghitung PPN dan PPh Jasa Konstruksi

untuk menghitung PPn dan PPh Jasa Konstruksi terlebih dahulu anda menentukan Dasar Pengenaan Pajak.

Setelah mengetahui DPP nya silahkan mengalikan tarif PPN dan PPH yang berlaku.

Dasar Pengenaan Pajak dapat di lihat dari j

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018

Tags: jasa konstruksi

Artikel Terkait

Jasa Konstruksi

Cara Membuat SIUJK di OSS

SIUJK adalah Seluruh Aktivitas Terkait Konstruksi dengan Persyaratan Tertentu SIUJK adalah Seluruh Aktivitas Terkait...

by Wahyuddin Rosi
19/09/2023
Jasa Konstruksi

Pengertian Retensi dan Jaminan Peliharaan

Pengertian Retensi - Dalam kegiatan pengadaan barang jasa konstruksi sering kita mendengar istilah Retensi...

by Wahyuddin Rosi
29/12/2022 - Updated on 06/04/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.