Sebelumnya telah disebutkan, salah satu syarat untuk mendapatkan insentif pajak umkm adalah melaporkan pemggunaan insentif paling lambat sebelum tanggal 20 bulan berikut nya.
Untuk mengetahui bagaimana Cara melaporkan insentif pajak UMKM berdasarkan PMK 82 Tahun 2021 yang berlaku mulai juli 2021 sampai dengan desember 2021 bisa anda lihat tutorial kami berikut.
tutorial pelaporan insentif pajak
- login djponline
silahkan buka situs pajak.go.id kemudian login NPWP dan password djp online anda
- klik layanan > ereporting insentiv covid19
pada halaman dashboard silahkan klik menu layanan kemudian pilih icon ereporting covid 19. jika layanan ereporting tidak muncul di menu layanan silahkan lakukan ini.
- klik tambah
masukkan tahun pelaporan (contoh 2021 semester II)
pilih jenis pelaporan PPh FInal DTP PMK 82 Tahun 2021 - klik lanjutkan > masukkna kode chapta
- untuh file excell dan isi datanya
silahkan isi form excell yang telah nda unduh kemudian isi jumlah penghasilan bruto dan pph final nya
- save file excell
setelah diisi silahkan save file tersebut, beri nama sesuai petunjuk.
- upload file excell
upload file excell yang telah anda save tadi. kemudian
- selesai
setelah
Cara mengatasi Kolom Peredaran Bruto Pph harus diisi angka
Banyak wajib pajak yang mengeluh karena tidak berhasil upload laporan file excell.
Dalam keterangan detail nya bahwa kolom bruto dan pph harus diisi angka.
Bagaimana cara mengubah format pengisian agar dapat terbaca angka, simak tutorial berikut:

- Buka file excell
- Blok kolom Peredaran Bruto dan Pph final DTP
- Format ubah ke Number, setelah Anda pilih format maka tidak langsung berubah.
- Untuk memastikan, klik tanda seru samping cell, pilih Convert To Number
- Save file
- Upload lagi
Selamat mencoba..
Discussion about this post