Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax Faktur Coretax

Perbedaan Faktur 07 dan 08

by Admin
11/05/2025 - Updated on 13/05/2025
in Faktur Coretax
0 0
0
Perbedaan Faktur 07 dan 08
Share on FacebookShare on Twitter

Faktur 07 – Direktorat Jenderal Pajak telah menentukan kode faktur atas jenis transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Mulai dari yang PPN dipungut sendiri, hingga yang mendapatkan fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Baca tentang aturan faktur di Per 03 Tahun 2023.

Faktur yang di bebaskan atau tidak dipungut PPN tidak menimbulkan PPN kurang bayar pada SPT Masa PPN. Faktur dengan kode 07 dan 08 tidak menyebabkan adanya PPN yang harus di setorkan dalam pelaporan SPT Masa PPn Oleh pengusaha kena pajak.

Nah apakah perbedaan dari faktur 07 dan 08? kapan pengusaha menggunakan kode jenis transaksi faktur dengan kode tersebut? simak ulasannya.

Pengertian Kode Faktur 070

Kode Faktur 07 adalah kode faktur untuk atas transaksi penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN/PPNBM nya tidak dipungut/ditanggung pemerintah.

Contoh transaksi yang menggunakan kode faktur 070 adalah penyerahan barang ke pengusaha yang berada dalam kawasan berikat. faktur ini terkadang berkaitan dengan kepada siapa penyerahan dilakukan. contoh lainnya adalah penyerahan kepada pembeli yang berada di wilayah luar pabean.

Pengertian Kode Faktur 080

Sedangkan kode faktur 08 adalah Penyerahan dengan fasilitas dibebaskan PPN atau PPN dan PPNBM.

Contoh transaksi yang menggunakan kode faktur 08 adalah penyerahan barang yang bersifat strategis. contoh barang yang bersifat strategis misalnya : Air bersih dan barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan.

Objek dan Kepada Siapa

Masih banyak lagi jenis transaksi yang masuk dalam kategori faktur 08. Wajib Pajak diharapkan dapat mengetahui objek penyerahaan dan kepada siapa dilakukan transaksi penyerahan.

Terkadang transaksi beririsan sehingga menyebabkan confusing. Contoh misalnya transaksi penyerahan objek barang yang bersifat strategis kepada pengusaha yang berlokasi di kawasan berikat. nah kode jenis faktur apakah yang digunakan? apakah kode faktur jenis 07 atau 08?.

faktur 07
daftar kode jenis transaksi pada faktur

Kesimpulan

nah itulah diatas perbedaan antara faktur kode 070 dan 080. Jangan sampai anda bingung apalagi salah dalam memilih kode pada saat penerbitan faktur.

Kenali objek yang diserahkan apa, dan kepada siapa anda melakukan penyerahan barang dan jasa. hal itu akan memudahkan anda dalam menentukan kode jenis faktur yang di gunakan.

Previous Post

Ingin Kantor di Lokasi Strategis Jakarta? Sequis Tower Jawabannya

Next Post

Rekomendasi Laptop AI 2025 Vivobook S14

Related Post

coretax djp
Faktur Coretax

Cara Memindahkan Kompensasi Lebih Bayar dari Web Efaktur ke Coretax

Apakah lebih bayar pada SPT Masa PPN di era sebelum coretax web efaktur  dapat...

by Admin
31/01/2025
Cara Cetak NPWP Online dalam Bentuk PDF
Faktur Coretax

Pengertian DPP Nilai Lain : Solusi yang Fleksibel

Apa itu DPP Nilai Lain Pengertian DPP Nilai Lain - Dalam ranah perpajakan, khususnya...

by Admin
03/01/2025 - Updated on 07/01/2025
Coretax

Cara Rekam Faktur DPP Nilai Lain di Coretax

Cara rekam Faktur DPP Nilai Lain - Merekam faktur dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)...

by Admin
03/01/2025 - Updated on 07/01/2025
Coretax

Cara Membuat Faktur di Coretax Pajak

Cara buat Faktur di Coretax Pajak - mulai tanggal 1 januari 2025 pembuatan faktur...

by Admin
03/01/2025 - Updated on 07/01/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.