Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator PPh Pasal 31e
No Result
View All Result
  • Login
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator PPh Pasal 31e
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Apa itu faktur Amanded? Apakah bisa di kreditkan

by Doni Bastian
29/01/2026 - Updated on 29/05/2026
in Coretax
0 0
0
cara merekam faktur pajak uang muka coretax

maaf mwu tanya maksudx status Amanded bgm y ? pada pajak masukan di coretax.

apakah PM nya tetap bisa dikreditkan?

begitu bunyi pertanyaan salah satu pengunjung  kami… kemungkinan admin admin faktur lainnya pasti memiliki pertanyaan yg sama.

ok begini kurang lebih penjelasannya.

Apa itu Faktur Amanded pada Coretax?

Dalam sistem Coretax yang baru, istilah “Faktur Pajak Amended” (atau Faktur Pajak Perubahan) merujuk pada mekanisme untuk mengoreksi atau mengubah data pada Faktur Pajak yang sudah sukses dibuat sebelumnya, tapi tanpa membatalkan faktur tersebut secara keseluruhan.

Artinya, jika anda menemukan faktur dengan kode Amanded maka faktur tersebut sudah pernah mengalami koreksi atau perubahan atau perbaikan.

Anda

Ini adalah bagian dari simplifikasi proses administrasi agar lebih lincah dan meminimalisir kesalahan fatal.

1. Fungsi Utama

​Berbeda dengan sistem lama (e-Faktur) di mana kita sering mengenal istilah “Faktur Pajak Pengganti”, di Coretax konsepnya lebih ditekankan pada perubahan status data.

  • ​Koreksi Data: Digunakan jika ada kesalahan tulis atau detail transaksi yang berubah (misal: perubahan alamat atau detail barang).
  • ​Keutuhan Nomor: Faktur Pajak Amended biasanya tetap mengacu pada identitas faktur aslinya namun dengan versi yang diperbarui.

Apakah Faktur Amanded tetap dapat digunakan?

tidak, faktur amanded tidak dapat di gunakan sebagai faktur keluaran (bagi penjualan) dan tidak pula sebagai faktur masukan (bagi pembeli).

Faktur yang berstatus  amanded tetap dianggap sah dengan status diganti, berbeda dengan faktur Canceled (dibatalkan). faktur canceled adalah faktur yang batal dan tidak dapat digunakan.

Ada Gantinya

nah, ketika faktur dilakukan penggantian, maka amanded sistem akan menernitkan faktur pengganti yang sama namun memiliki nomor unik faktur yang berbeda.

Atas faktur pengganti ini dapat di akui sebagai faktur pajak yang sah. baik dari sisi keluaran maupun dari sisi masukan.

Tags: faktur keluaranfaktur masukanfaktur pengganti

Artikel Terkait

SP2DK Pajak itu Apa?
Coretax

Cara Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak di Coretax

Halo Wajib Pajak! Semoga urusan bisnis dan administrasi perpajakannya berjalan lancar, ya. Sebagai seorang...

by Wahyuddin Rosi
04/09/2026 - Updated on 03/10/2026
cara menghitung ppn di kalkulator
Coretax

Kalkulator Perbandingan UMKM Non UMKM

by Wahyuddin Rosi
18/07/2026
cara menghitung ppn di kalkulator
Coretax

Kalkulator PPh Pasal 31e

by Wahyuddin Rosi
17/07/2026 - Updated on 16/08/2026
dokumen lokal dan induk
Coretax

Iktisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal pada praktek TP

Terdapat tiga istilah dokumentasi yang Anda mungkin sering dengar ketika praktek perpajakan transfer pricing,...

by Wahyuddin Rosi
29/06/2026
cara cek AR di coretax
Coretax

Apakah Bisa Cek AR di Coretax

Apakah saya bisa mengecek nama AR saya pada aplikasi coretax?  secara langsung wajib pajak...

by Admin
24/04/2026 - Updated on 25/04/2026
coretax djp
PPN Coretax

Kenapa Tombol Lapor dan Bayar Tidak Muncul di Coretax

Kenapa tombol lapor dan bayar tidak muncul di coretax? ada beberapa hal yang mengakibatkan...

by Admin
15/03/2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • adobe reader

    Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Cara Masuk web e-Faktur ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menanggapi SP2DK Pajak sesuai SE-05/PJ/2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan THR dari Vendor Penyedia Jasa Tenaga Kerja, Apakah Dipungut PPN?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa itu faktur Amanded? Apakah bisa di kreditkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahapan Membangun Kolam Renang dari Galian sampai Air Siap Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Isi SPT Badan Coretax untuk PPh Final

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lapor SPOP PBB di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CoreTax System: Inovasi Baru dalam Administrasi Perpajakan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
  • Login

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink