maaf mwu tanya maksudx status Amanded bgm y ? pada pajak masukan di coretax.
apakah PM nya tetap bisa dikreditkan?
begitu bunyi pertanyaan salah satu admin efaktur yang sudah bertahun tahun sering bertanya dengan kami… sengaja saya publikasikan secara anonim karena kemungkinan admin admin faktur lainnya pasti memiliki pertanyaan yg sama.
Apa itu Faktur Amanded pada Coretax?
Dalam sistem Coretax yang baru, istilah “Faktur Pajak Amended” (atau Faktur Pajak Perubahan) merujuk pada mekanisme untuk mengoreksi atau mengubah data pada Faktur Pajak yang sudah sukses dibuat sebelumnya, tanpa membatalkan faktur tersebut secara keseluruhan.
Artinya, jika anda menemukan faktur dengam kode Amanded maka faktur tersebut sudah pernah mengalami koreksi atau perubahan atau perbaikan.
Ini adalah bagian dari simplifikasi proses administrasi agar lebih lincah dan meminimalisir kesalahan fatal.
1. Fungsi Utama
Berbeda dengan sistem lama (e-Faktur) di mana kita sering mengenal istilah “Faktur Pajak Pengganti”, di Coretax konsepnya lebih ditekankan pada perubahan status data.
- Koreksi Data: Digunakan jika ada kesalahan tulis atau detail transaksi yang berubah (misal: perubahan alamat atau detail barang).
- Keutuhan Nomor: Faktur Pajak Amended biasanya tetap mengacu pada identitas faktur aslinya namun dengan versi yang diperbarui.
Apakah Faktur Amanded tetap dapat digunakan?
ya, faktur amanded tetap dapat di gunakan sebagai faktur keluaran (bagi penjualan) dan sebagai faktur masukan (bagi pembeli).
Faktur amanded tetap dianggap sah, berbeda dengan faktur Canceled (dibatalkan). faktur canceled adalah faktur yang batal dan tidak dapat digunakan.


