untuk dapat masuk ke web efaktur lakukan langkah langkah berikut :
- 1. buka halaman web efaktur https://web-efaktur.pajak.go.id
- Masukkan NPWP
- Masukkan Password PKP
- Klik Login
Beberapa hal yang perlu di perhatikan sebelum anda masuk ke web efaktur.
1. Memasang sertifkat elektronik pada browser. jika anda pengguna chrome maka silahkan pasang atau install sertifikat elektronik anda terlebih dahulu
begitu juga dengan pengguna mozilla, explore, safari atau browser yang lainnya.
2. Telah memiliki akun Pengusaha Kena Pajak atau PKP. untuk dapat mengakses web efaktur hanya dapat di akses oleh wajib pajak yang telah berstatus PKP. dan telah melakukan aktivasi PKP.
dua hal utama yang perlu di perhatikan ketika anda ingin masuk ke situs web efaktur.
Baca Juga : Web Efaktur Tidak Muncul NPWP
2.