Terdapat tiga istilah dokumentasi yang Anda mungkin sering dengar ketika praktek perpajakan transfer pricing, ketiganya merupakan bagian dari tiga pilar dokumentasi penentuan harga transfer (Three-Tier Transfer Pricing Documentation). Penyusunan ketiga dokumen ini diatur secara ketat dalam PMK 172 Tahun 2023 untuk wajib pajak di Indonesia yang memenuhi kriteria transaksi hubungan istimewa tertentu.
Berikut adalah penjelasan mengenai pengertian dan substansi dari masing-masing dokumen tersebut:
a. Dokumen Induk (Master File)
Dokumen Induk adalah dokumen penentuan harga transfer yang memuat informasi mengenai Grup Usaha secara keseluruhan (global).
Tujuan dari dokumen ini adalah untuk memberikan gambaran cetak biru (blueprint) mengenai operasi bisnis global grup usaha tersebut kepada otoritas pajak. Informasi yang wajib dimuat di dalamnya antara lain:
-
Struktur kepemilikan Grup Usaha (bagan organisasi dan lokasi geografis).
-
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Grup Usaha (faktor penentu utama laba, rantai pasokan produk/jasa utama, dan perjanjian jasa antar-anggota grup).
-
Harta tidak berwujud (intangible assets) yang dimiliki Grup Usaha dan strategi pengembangannya.
-
Aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam Grup Usaha.
-
Laporan keuangan konsolidasian Grup Usaha dan informasi posisi perpajakan global.
oh iya dalam dokumen induk ini, juga memuat informasi kebijakan transfer pricing yang digunakan oleh perusahaan.
b. Dokumen Lokal (Local File)
Dokumen Lokal adalah dokumen penentuan harga transfer yang memuat informasi spesifik mengenai transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak domestik (contoh misalnya di Indonesia) itu sendiri.
Jika Dokumen Induk melihat dari sudut pandang global grup, Dokumen Lokal fokus pada pembuktian bahwa transaksi yang dilakukan oleh entitas di Indonesia sudah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Informasi yang wajib dimuat meliputi:
-
Identitas dan analisis fungsional Wajib Pajak (fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung).
-
Informasi rincian transaksi afiliasi yang dilakukan (nilai transaksi, skema pembayaran, dan kontrak perjanjian).
-
Analisis kesebandingan dan penerapan metode transfer pricing yang dipilih (misalnya penggunaan metode TNMM, CUP, atau Cost Plus untuk membuktikan kewajaran harga).
-
Informasi keuangan entitas lokal (laporan keuangan yang disegmentasi berdasarkan transaksi afiliasi dan independen).
c. Laporan Per Negara (Country-by-Country Report / CbCR)
Laporan Per Negara adalah dokumen penentuan harga transfer yang memuat informasi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan indikator aktivitas ekonomi antar-negara dari seluruh anggota Grup Usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.
CbCR berbentuk tabel standar yang digunakan oleh otoritas pajak di seluruh dunia untuk melakukan penilaian risiko perpajakan (tax risk assessment) secara global. Informasi yang disajikan per negara/yurisdiksi meliputi:
-
Jumlah laba (atau rugi) sebelum pajak penghasilan.
-
Pajak Penghasilan yang telah dibayar (arus kas) dan Pajak Penghasilan yang terutang (akrual).
-
Modal ditempatkan dan akumulasi laba ditahan.
-
Jumlah karyawan.
-
Nilai aset berwujud selain kas dan setara kas.
-
Daftar seluruh entitas anggota Grup Usaha beserta jenis kegiatan usaha utama yang mereka lakukan di masing-masing yurisdiksi.
Poin Kunci PMK 172/2023:
Dokumen Induk dan Dokumen Lokal harus tersedia paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak dan wajib dilampirkan ikhtisarnya saat pelaporan SPT Tahunan. Sementara itu, Laporan Per Negara (CbCR) wajib disampaikan paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.





