Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ini Penjelasan Lengkap Tentang BPHTB

by Admin
15/09/2021
in Uncategorized
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Properti baik itu berupa tanah maupun bangunan milik masyarakat erat kaitannya dengan pengenan pajak khususnya ketika melakukan transaksi berupa pengalihan aset berupa tanah atau bangunan kepada orang lain, ataupun proses pengajuan KPR juga dikenakan pungutan pajak berupa BPHTB.

BPHTB menjadi salah satu prasyarat dalam transaksi peralihan tanah maupun bangunan serta ketika hendak melakukan proses kredit Pemilikan rumah (KPR) yang sudah harus dilakukan saat atau sebelum transaksi terjadi.

Berikut penjelasan lengkap tentang BPHTB mulai dari pengertian BPHTB, besaran tarif yang diberlakukan serta jenis transaksi yang dikenakan BPHTB.

Pengertian BPHTB

Untuk memahami pungutan resmi dari pemerintah melalui BPHTB, penting juga dipahami pengertian dari BPHTB yang secara harfiah adalah kependekan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pungutan resmi yang diatur dalam undang-undang ini ditanggung langsung oleh pembeli, sedangkan penjualnya akan dikenakan pungutan lain yang berbeda yakni Pph Final Pengalhan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Objek yang Dikenakan Pungutan BPHTB

Dalam ketentuan yang tertuang di Pasal 85 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 menyebutkan jika objek yang menjadi pungutan BPHTB adalah tiap transaksi perolehan hak atas tanah ataupun bangunan, yang jenis transaksinya terdiri dari;

  1. Jual beli
  2. Pertukaran
  3. Hibah
  4. Waris
  5. Hibah wasiat
  6. Pemasukan dalam perseroan maupun badan hukum lain
  7. Penunjukan pembeli saat lelang
  8. Pemisahan hak yang menyebabkan peralihan
  9. Terkait pelaksanaan putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap
  10. Peleburan usaha atau merger
  11. Penggabungan usaha
  12. Pemekaran usaha
  13. Hasil lelang dengan non-eksekusi
  14. Hadiah

Objek yang Tidak Dikenakan Pungutan BPHTB

Selanjutnya, ada pula jenis objek transaksi yang tidak dikenakan pungutan BPHTB, yakni;

  1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasar perlakuan timbal balik.
  2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintah atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
  3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan.
  4. Seorang individu atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
  5. Wakaf atau warisan.
  6. Digunakan kepentingan ibadah

Besaran Tarif BPHTB

Besaran tarif BPHTB telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar 5 % dari total nilai transaksi sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli yang sudah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Tiap daerah memiliki nilai NPOPTKP yang berbeda, namun Undang-undang No. 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran NPOPTKP paling rendah sebesar Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak.

Sedangkan jika, perolehan hak berasal dari warisan dari orang tua atau keluarga yang masih memiliki hubungan darah termasuk istri maka besaran NPOPTKP ditetapkan paling rendah minimal Rp. 300 juta.

Contoh penghitungan Tarif BPHTB:

Dijual sebidang tanah kosong di Bekasi dengan luas; 1.000 m2

Nilai NJOP: Rp. 1.000.000/meter, NJOPTKP Bekasi: Rp.60.000.000

Dengan kesepakatan harga transaksi antara penjual dan pembeli sebesar Rp. 2.000.000/meter

Nilai NPOP: 1.000 x 2.000.000 = 2.000.000.000.000

Hitungan besaran PPh dan BPHTB:

PPh: 5% x 2.000.000.000 (NPOP)

BPHTB: 5 % x (NPOP-NPOPTKP) = 1.940.000.000

BPHTB = Rp.97.000.000

Syarat BPHTB

Adapun syarat dalam pengurusan BPHTB adalah;

  1. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
  2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun yang bersangkutan.
  3. Fotokopi KTP wajib pajak.
  4. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/struk ATM bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk 5 tahun terakhir.
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah seperti sertifikat, akta jual beli, letter C atau girik.

Sedangkan syarat pengurusan BPHTB bila mendapatkan tanah atau bangunan dari warisan atau hibah, adalah;

  1. SSPD BPHTB.
  2. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib pajak.
  4. Fotokopi STTS/struk ATM (Anjungan Tunai Mandiri) bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir.
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah, seperti sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik.
  6. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah.
  7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Ketentuan Pengurusan BPHTB

Cara mengurus BPHTB agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka prosesnya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris. Fungsi PPAT/Notaris adalah untuk menandatangani legalitas pemindahan akta hak atas tanah dan bangunan.

Aturan Hukum BPHTB

Sebelumnya, pungutan BPHTB dilakukan langsung oleh pemerintah. Tapi, pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pungutan BPHTB dialihkan ke pemerintah kabupaten dan kota sebagai salah satu pungutan pajak.

Demikianlah penjelasan tentang pengertian, aturan pengurusan dan besaran tarif pungutan BPHTB sehingga lebih mudah ketika melakukan transaksi jual beli tanah ataupun bangunan.

Artikel Terkait

cara join meeting microsoft teams di hp
Uncategorized

Cara Join Meeting Microsoft Teams di HP

Aplikasi microsoft teams saat ini menjadi aplikasi meeting online yang bisa digunakan oleh masyarakat....

by Admin
17/12/2024
Uncategorized

PMK 81 Tahun 2024: Sebuah Langkah Maju dalam Administrasi Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) merupakan sebuah regulasi penting yang...

by Admin
08/11/2024
Uncategorized

Apa itu Litigasi Pajak?

Litigasi pajak adalah proses penyelesaian sengketa pajak antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak...

by Admin
08/07/2024
Uncategorized

Siapa saja yang bisa menggunakan jasa Family Office

Jasa Family Office - Baru baru ini ramai di pemberitaan mengenai family office atau...

by Admin
03/07/2024
efaktur

Update Efaktur NPWP 16 Digit ?

Apakah efaktur sudah dapat digunakan untuk merekam npwp 16 digit atau nik? Per 27...

by Admin
28/06/2024
Uncategorized

Surat Pernyataan Untuk NPWP Istri Versi Word

Surat Pernyataan untuk NPWP Istri. Bagi wanita yang berstatus kawin untuk membuat NPWP sendiri,...

by Admin
10/06/2024
  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.