Formulir Perubahan Data NPWP Excel – perubahan data NPWP baik itu untuk wajib pajak orang pribadi dan badan, lembaga atau yayasan maupun bendahara instansi pemerintah dapat dilakukan dengan melakukan permohonan.
Formulir Perubahan Data menggunakan formulir sebagaimana yang telah diatur dalam PER-04 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Apabila wajib pajak ingin memutakhirkan data data yang terdapat pada profil maka dapat menggunakan formulir perubahan data.
Berikut Formulir Perubahan Data NPWP dalam format Excel :
- Formulir Perubahan Data OP.xls
- Formulir Perubahan Data Badan
- Formulir Perubahan Data Instansi Pemerintah
itulah diatas formulir perubahan data npwp. silahkan di unduh.
Baca Juga : Formulir Surat Pernyataan Menghendaki Kewajiban Perpajakan Secara Terpisah
Bagaimana cara menghubungi Direktorat Jenderal Pajak jika terjadi kendala dalam mengubah data NPWP ?
dalam hal terdapat kendala dalam perubahan data ataupun layanan lainnya tentang pendaftaran NPWP dapat menghubungi Kring Pajak atau Live Chat yang disediakan pada situs pajak.go.id
Anda dapat juga melakukan pengecekan lokasi perpajakan terdekat untuk emndapatkan informasi sehubungan dengan perubahan data NPWP.
Alternatif lain adalah menemukan layanan konsultasi NPWP via chat whatsapp yang telah disediakan oleh KPP dimana anda terdaftar. Berikut tips : Cara Mengetahui Nomor Whatsapp Kantor Pajak.
Apakah Perubahan Data NPWP dapat Dilakukan Secara Online?
Untuk beberapa elemen data pada NPWP dapat dilakukan secara online. contoh misalnya perubahan alamat email dan nomor hape anda cukup melakukan pemutakhiran data melalui DJP Online. pada menu profil :
Baca : Cara Memutakhirkan Data Email
sedangkan untuk beberapa elemen perubahan data hanya dapat dilakukan dengan menggunakan permohonan sebagaimana formulir terlampir diatas.
formulir diatas yang telah diisi disampaikan ke KPP dimana anda terdaftar dengan melampirkan dokumen dokumen pendukung.
cotoh misalnya anda ingin mengubah susunan pengurus pada perusahaan atau yayasan maka anda wajib melampirkan akta atau dokumen susunan pengurus.
formulir yang telah diisi lengkap dapat disampaikan langsung secara offline di loket. atau sarana lain yang telah disediakan oleh KPP anda terdaftar seperti email, pos, atau via whatsapp.
Discussion about this post