Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Jasa Konstruksi

Pengertian Retensi dan Jaminan Peliharaan

by Wahyuddin Rosi
29/12/2022 - Updated on 06/04/2025
in Jasa Konstruksi
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pengertian Retensi – Dalam kegiatan pengadaan barang jasa konstruksi sering kita mendengar istilah Retensi dan Jaminan Pemeliharaan.

ketika penyedia telah menyelesaikan seluruh pekerjaannya maka akan yang namanya masa pemeliharaan.

selama masa pemeliharaan ini, penyedia wajib mealksanakan seluruh kewajibannya. sedangkan bagi pemberi kerja atau PPK akan memeriksan hasil pekerjaan.

nah apa sih perbedaan antara Retensi dan Jaminan Pemeliharaan pada pekerjaan jasa konstruksi? simak uraian berikut :

Baca Juga : Artikel Tentang Retensi dari Kemenkeu

Pengertian Retensi dan Jaminan Pemeliharaan

Jaminan pemeliharaan adalah surat jaminan yang diberikan oleh Penyedia kepada PPK yang mana gunanya untuk menjamin kerusakan kerusakan setelah pekerjaan selesai selama masa pemeliharaan sesuai dengan kontrak.

ada dua pola jaminan pemeliharaan yang berlaku pada pekerjaan konstruksi atau pekerjaan lain yang membutuhkan pemeliharaan, yaitu :

Baca Juga : Cara Memilih Kontraktor Rumah

1. Pengertian Pola Retensi

Pola retensi adalah bilamana prestasi pekerjaan telah telah selesai (100%) , maka PPK membayar 95% dari total nilai kontrak, sisanya sebesar 5% akan dibayar ketika masa pemeliharaan selesai. dengan kata lain dana 5% yang menjadi hak penyedia di tahan hingga masa pemeliharaan selesai.

dari bahasa sendiri retensi artinya : penyimpanan atau penahanan…

2. Pola Jaminan Pemeliharaan

Berbeda dengan Retensi, Jaminan Pemeliharaan punya pengertian sendiri. Bila prestasi pekerjaan telah selesai (100%) , maka PPK dapat membayar 100% (dana tidak ada yang ditahan, alias di bayar full) dengan syarat PT X memberikan Jaminan Pemeliharaan/Garansi Bank.

Jaminan pemeliharaan atau garansi bank biasa digunakan pada proyek yang batas waktu jaminan pemeliharannya melewati batas waktu tahun anggaran. Karena lewat tahun anggaran pola retensi tidak memungkin kan dilakukan. Sehingga garansi bank adalah solusinya.

Bagaimana Jika Ada Kerusakan pada masa pemeliharaan ??

Maka Penyedia wajib memperbaiki…

Bagaimana jika kerusakan pada masa pemeliharaan penyedia tidak bersedia memperbaiki?

  • Diminta penyedia secara tertulis untuk memperbaiki
  • Bila penyedia tidak memperbaiki maka diberi surat peringatan dengan batasan waktu
  • Dalam hal tidak melakukan perbaikan maka jaminan dicairkan untuk digunakan dalam perbaikan pemeliharaan dan penyedia dikenakan daftar hitam

catatan :

  1. Pencairan jaminan pelaksanaan untuk tujuan perbaikan, bukan untuk disetorkan ke kas negara ( kas daerah)
  2. Pencairan sebesar nilai kerusakan dengan maksimal 5% ( sebesar nilai jaminan).
  3. Bila biaya pemeliharaan melebihi nilai jaminan pemeliharaan (5%) maka kelebihan biaya tersebut tetap menjadi tanggung jawab penyedia.
  4. Bila penerbit jaminan tidak bersedia mencairkan, maka dilaporkan ke OJK

Sekian.. Semoga bermanfaat.. Jika ada yang kurang silahkan di tambah…

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tags: jasa konstruksiretensi
Previous Post

Apa itu PPPK Tenaga Teknis?

Next Post

Cara Bayar Pajak Mandiri Livin

Related Post

Jasa Konstruksi

Tarif PPh Jasa Konstruksi Terbaru (PP 9/2022)

Tarif PPh Jasa Konstruksi - Pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang Tarif Pajak Penghasilan dari...

by Admin
05/11/2023 - Updated on 25/03/2025
Jasa Konstruksi

Cara Membuat SIUJK di OSS

SIUJK adalah Seluruh Aktivitas Terkait Konstruksi dengan Persyaratan Tertentu SIUJK adalah Seluruh Aktivitas Terkait...

by Wahyuddin Rosi
19/09/2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.