Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home sertifikat elektronik

Cara Pengajuan Sertifikat Elektronik

by Admin
14/05/2022
in sertifikat elektronik, sertifikatelektronik
0 0
0
sertifikat elektronik
Share on FacebookShare on Twitter

cara pengajuan sertifikat elektronik – dengan berlakunya aplikasi elektronik perpajakan ebupot unifikasi mulai masa April 2022 maka wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai pemungut/pemotong sudah wajib melaporkan pemotongan pph pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23, dan 26 melalui aplikasi unifikasi yaitu ebupot unifikasi.

salah satu syarat nya agar anda dapat mengakses layana ebupot unifikasi adalah telah memiliki sertifikat digital atau sertifikat elektronik.

nah gimana cara memperoleh sertifikat digital? simak uraian berikut.

tata cara pengajuan sertifikat diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020

berikut gambaran ringkas tata cara pengajuan sertifikat :

permintaan dapat diajukan secara elektronik dapat dilakukan secara tertulis, dalam hal tidak terdapat saluran elektronik maka boleh diajukan secara tertulis, gimana caranya:

  1. Wajib Pajak datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerja nya meliputi tempat tinggal/kedudukan wajib pajak;
  2. Wajib Pajak mengisi dan menandatangani Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik;
  3. Melampirkan persyaratan dokumen;
  4. Petugas pendaftaran akan melakukan penelitian formulir dan dokumen persyaratan;
  5. jika petugas telah memastikan kebenaran identitas wajib pajak maka akan diberikan Bukti Penerimaan Surat;
  6. selanjutnya Wajib Pajak akan diminta untuk membuat Passphrase;
  7. setelah disetujui petugas akan memberikan sertifikat elektronik dan mengirimkan Bukti Penerimaan Sertel melalui email.

Apakah Syarat Pengajuan Sertifikat Elektronik?

Orang Pribadi

  1. mengisi dan mengajukan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik yang sudah di tanda tangani oleh Wajib Pajak sendiri, atau Wakil Wajib pajak untuk kondisi tertentu (untuk detail Wakil Pajak kondisi tertentu lihat pasal 42 ayat(3) PER-04 Tahun 2020 )
  2. KTP/Passport dan NPWP/SKT
  3. Surat Penunjukan (Wakil Wajib Pajak tertentu)

Badan

  1. Mengisi, menandatangani dan mengajukan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh salah satu Pengurus Perusahaan/Wakil Perusahaan.
  2. Menunjukkan Asli dan Menyerahkan Copy KTP/Passport/KITAS/KITAP
  3. Menunjukkan Asli dan Menyerahkan Copy Akta Pendirian atau Surat Penunjukan (BUT)
  4. SPT Tahunan/Bukti pajak terakhir (khusus Wajib Pajak anggota KSO/JO)

Instansi Pemerintah

Syarat Permintaan Sertifkat Elektronik Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 43 PER 04 Tahun 2020, yaitu :

  1. Mengisi, menandatangani dan mengajukan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh
    1. Kepala Instansi, KPA atau Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat
    2. kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
    3. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;
  2. Menunjukkan asli dan menyerahkan copy dokumen berupa SK Penunjukan, KTP dan NPWP
  3. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.

Masa Berlaku Sertifikat ELektronik

masa berlaku sertifkat elektronik adalah 2(dua) tahun.

wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik yang baru bilamana :

  1. masa berlaku sertifikat elektronik telah habis (expired)
  2. terjadi penyalahgunaan sertifikat
  3. passphrase lupa
  4. atau alasan lainnya yang mengakibatkan perlu nya dilakukan permintaan sertifikat yang baru

Kapan Baik nya permintaan Sertifikat Elektronik Dilakukan?

langsung aja setelah pendaftaran NPWP, beberapa layanan perpajakan elektronik saat ini menggunakan sertifikat digital untuk dapat diakses.

berbeda dengan ketika dulu yang mana pelaporan masih bisa menggunakan aplikasi espt.

saat ini beberapa aplikasi espt sudah tidak digunakan lagi.

Apakah orang peribadi perlu memperoleh sertifkat digital?

Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah dikukuhkan sebagai PKP atau yang telah memperoleh penetapan sebagai Pemungut/Pemotong PPh maka sudah pasti wajib menggunakan efaktur/ebupot.

itu berarti sudah wajib mengajukan sertifikat elektronik.

selama anda (orang pribadi) belum dikukuhkan sebagai PKP, atau Penetapan sebagai Pemotong/Pemungut saya kira belum perlu untuk memperoleh seritifkat digital. cmiiw

ok itulah ringkasan tentang bagaimana cara memperoleh sertifikat elektronik untuk menggunakan layanan elektronik perpajakan.

untuk detail aturan dapat anda lihat pada PER-04/2022

Tags: ebupot unifikasiper 04sertifikat elektronik

Artikel Terkait

sertifikat elektronik
efaktur

Cara Install Sertifikat Elektronik di Mozilla

Cara install sertifikat elektronik di Mozilla adalah bahan artikel kita kali ini. Kenapa harus...

by Wahyuddin Rosi
21/03/2024
web efaktur
efaktur

Enofa Tips : Permintaan Nomor Seri Faktur

Enofa Mudah Karena Online Permintaan nomor seri faktur pajak pada enofa dapat dilakukan dimanapun...

by Wahyuddin Rosi
04/02/2024
coretax djp
efaktur

Apa Itu Passphrase

Passphrase pajak adalah bahan artikel kita kali ini. apa sih itu passphrases, fungsi nya...

by Wahyuddin Rosi
04/02/2024 - Updated on 06/04/2025
efaktur

Lupa Passphrase Pajak

Cara Gampang Jika Lupa Passphrase cara paling gampang untuk mengetahui passphrase adalah dengan cara...

by Wahyuddin Rosi
03/02/2024
web efaktur
efaktur

Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik

Bagaimana cara memperpanjang sertifikat elektronik digital efaktur - atau bagaimana cara mengajukan sertifikat elektronik...

by Wahyuddin Rosi
18/01/2024
efaktur
sertifikat elektronik

Google Chrome wants to acces key “privateKey” in your keychain

bagaimana cara mengatasi privatekey in your keychain selalu muncul pada saat setting sertifikat elektronik...

by Admin
02/11/2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.