Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Pengalihan Tanah Bangunan

Salah Setor PPh Final Penjualan Tanah Bangunan

by Admin
18/09/2023
in Pengalihan Tanah Bangunan
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Salah setor pajak pph final penjualan atas tanah dan bangunan.

Ada beberapa hal yg perlu di ketahui ketika melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan. salah satu nya adalah hal yang berhubungan dengan aspek perpajakannya.

Transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, selain terdapat kewajiban bea atas perolehan tanah dan bangunan juga terdapat kewajiban pajak penghasilan.

Bea perolehan akan menjadi kewajiban dari si pembeli. sedangkan pph final adalah kewajiban dari penjual.

Pajak pph final dihitung dari nilai pengalihan dikalikan dengan tarif pajak pph pengalihan tanah yang berlaku (tarif pph penjualan tanah bangunan)

kemudian disetorkan menggunakan npwp penjual dengan kode pajak yang telah di tentukan. kode setoran pajak nya adalah 411128-402.

Bagaimana Jika salah Setor Pajak Penjualan Tanah?

Dalam prakteknya tidak sedikit yang salah melakukan penyetoran pajak penghasilan atas pengalihan. contoh nya salah atas kode jenis pajak? sepenting apakah kode jenis pajak tersebut? hingga ngak boleh salah kode jenis pajak.

Pengisian kode jenis pajak sangat penting karena membuat informasi tentang pemenuhan kewajiban perpajakan atas pihak pihak yang bertransaksi.

Jika terdapat kesalahan setoran baik itu nama, jenis pajak maka di pastikan validasi tidak akan bisa dilakukan dengan menggunakan setoran pajak yang informasi nya tidak sesuai.

Jika validasi tidak berhasil, maka proses balik nama akan ikut terkendala. itu makanya sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam penyetoran pajak pph penjualan tanah bangunan.

solusi nya bagaimana?

solusi yang bisa dilakukan apabila terjadi kesalahan penulisan kode billing setoran pajak adalah dengan melakukan pemindahbukuan.

pemindahbukuan pajak dilakukan dalam rangka membetulkan setoran pajak yang salah ke setoran pajak yang seharusnya.

baik itu nama, masa, kode jenis pajak atau pun tahun pajak.

Mengajukan Permohonan Pemindahbukuan Ke Kantor Pajak

Pemindahbukuan pajak diajukan di kantor pajak dimana setoran pajak tersebut diadministrasikan. dapat diajukan secara manual menggunakan formulir PBK dan juga dapat di ajukan dengan menggunakan aplikasi djp online.

Baca Juga : Cara Pemindahbukuan Online

Hal yang perlu disiapkan
1. SSP Bukti Setoran
2. Identitas Pemohon
3. Alasan Pemindahbukuan

Setelah anda melakukan PBK ke setoran pajak yang seharusnya, maka kini proses validasi setoran PPh penghasilan dapat dilakukan.

Baca Juga : Cara Mengajukan SKB PPh Penjualan Tanah

Artikel Terkait

Pengalihan Tanah Bangunan

Cara Mengajukan SKB Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Halo artikel kali ini tentang pengalihan hak atas tanah dan bangunan. tujuannya agar pembaca...

by Wahyuddin Rosi
22/04/2024
Pengalihan Tanah Bangunan

Pajak Penjualan Tanah ditanggung Siapa?

Pajak PPh atas penjualan tanah atau biasa disebut pajak pengalihan hak atas tanah dan...

by Admin
20/01/2024
validasi pph final
Pengalihan Tanah Bangunan

Cara Validasi PPh di Coretax

Cara Validasi PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui Coretax - setiap...

by Wahyuddin Rosi
01/06/2023 - Updated on 09/06/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.