Salah setor pajak pph final penjualan atas tanah dan bangunan.
Ada beberapa hal yg perlu di ketahui ketika melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan. salah satu nya adalah hal yang berhubungan dengan aspek perpajakannya.
Transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, selain terdapat kewajiban bea atas perolehan tanah dan bangunan juga terdapat kewajiban pajak penghasilan.
Bea perolehan akan menjadi kewajiban dari si pembeli. sedangkan pph final adalah kewajiban dari penjual.
Pajak pph final dihitung dari nilai pengalihan dikalikan dengan tarif pajak pph pengalihan tanah yang berlaku (tarif pph penjualan tanah bangunan)
kemudian disetorkan menggunakan npwp penjual dengan kode pajak yang telah di tentukan. kode setoran pajak nya adalah 411128-402.
Bagaimana Jika salah Setor Pajak Penjualan Tanah?
Dalam prakteknya tidak sedikit yang salah melakukan penyetoran pajak penghasilan atas pengalihan. contoh nya salah atas kode jenis pajak? sepenting apakah kode jenis pajak tersebut? hingga ngak boleh salah kode jenis pajak.
Pengisian kode jenis pajak sangat penting karena membuat informasi tentang pemenuhan kewajiban perpajakan atas pihak pihak yang bertransaksi.
Jika terdapat kesalahan setoran baik itu nama, jenis pajak maka di pastikan validasi tidak akan bisa dilakukan dengan menggunakan setoran pajak yang informasi nya tidak sesuai.
Jika validasi tidak berhasil, maka proses balik nama akan ikut terkendala. itu makanya sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam penyetoran pajak pph penjualan tanah bangunan.
solusi nya bagaimana?
solusi yang bisa dilakukan apabila terjadi kesalahan penulisan kode billing setoran pajak adalah dengan melakukan pemindahbukuan.
pemindahbukuan pajak dilakukan dalam rangka membetulkan setoran pajak yang salah ke setoran pajak yang seharusnya.
baik itu nama, masa, kode jenis pajak atau pun tahun pajak.
Mengajukan Permohonan Pemindahbukuan Ke Kantor Pajak
Pemindahbukuan pajak diajukan di kantor pajak dimana setoran pajak tersebut diadministrasikan. dapat diajukan secara manual menggunakan formulir PBK dan juga dapat di ajukan dengan menggunakan aplikasi djp online.
Baca Juga : Cara Pemindahbukuan Online
Hal yang perlu disiapkan
1. SSP Bukti Setoran
2. Identitas Pemohon
3. Alasan Pemindahbukuan
Setelah anda melakukan PBK ke setoran pajak yang seharusnya, maka kini proses validasi setoran PPh penghasilan dapat dilakukan.
Baca Juga : Cara Mengajukan SKB PPh Penjualan Tanah