Pedagang emas perhiasan dan produsen perhiasan emas wajib menjadi PKP sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 13 PMK 48 Tahun 2023
Setiap pegadang emas perhiasan atau pabrikan emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Apakah Pedagang Emas dibawah Omset 4,8M juga wajib?
kewajiban melaporkan usaha sebagai PKP juga berlaku bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan meski omset dibawah 4,8M.
Pedagang emas eceran meski menuhi kriteria kebagai pengusaha kecil tetap wajib melaporkan usaha nya sebagai PKP.
peraturan ini bisa dilihat pasal 13 PMK 48 Tahun 2023.