contoh soal ppn emas perhiasan – Berikut contoh soal perhitungan PPN terutang atas emas perhiasan berdasarkan tarif baru berdasarkan PMK 48 Tahun 2023. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2023
kali ini adalah contoh cara menghitung PPN atas emas perhiasan dengan cara digunggung. dengan variasi tarif 1,1% dan 1,65%.
Berikut contoh kasus nya :
CV Emas Lobong adalah PKP Pedagang Emas Perhiasan. dengan rincian penjualan Emas Perhiasan pada masa Oktober 2023 adalah sebagai berikut :
Penyerahan Kepada Konsumen Akhir senilai Rp.1.000.000.000
Atas perolehan emas perhiasan tersebut diatas yang memiliki faktur lengkap sebesar Rp.500.000.000 dan yang tidak memiliki faktur lengkap Rp.500.000.000,-.
hitunglah besaran PPN yang harus dipungut oleh CV Emas Sulawesi
Sehingga perhitungan besarnya adalah sebagai berikut :
Uraian | DPP | PPN |
---|---|---|
Penyerahan yang dipungut PPN dengan besaran tertentu 1,1% x Harga Jual | Rp.500.000.000 | Rp.5.500.000 |
Penyerahan yang dipungut PPN dengan besaran tertentu 1,65% x Harga Jual | Rp.500.000.000 | Rp.8.250.000 |
Jumlah | Rp.1.000.000.000 | Rp.13.750.000 |
sehingga besar nya PPN yang terutang pada masa Oktober 2023 adalah Rp.13.750.000,-
Itulah diatas contoh kasus perhitungan PPN yang terutang atas penyerahan emas perhiasan dimana terdapat 2 macam tarif yang digunakan.
hal berdasarkan ketentuan dari PMK 48 Tahun 2023 tentang perhitungan PPN dengan menggunakan DPP besaran tertentu.
yang menjadi pembeda adalah emas perhiasan yang di jual tersebut dimana pada saat perolehan tidak memiliki faktur lengkap atau dokumen tertentu.
semoga bermanfaat. cmiiw.