Aturan terbaru tentang PPN emas perhiasan adalah PMK 48 Tahun 2023.PMK 48 Tahun 2023
Peraturan PMK 48 Tahun 2023 ini tidak hanya mengatur tentang pajak PPN tetapi juga pajak penghasilannya.
Selain itu Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2023 tidak hanya mengatur tentang PPN PPh penjual emas perhiasan.
tetapi juga meliputi :
- emas perhiasan
- emas batangan
- perhiasan yang seluruh nya bukan emas
- batu permata atau batu sejenis nya
- jasa terkait : emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan emas dan batu permata sejenisnya.
yang mana di lakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan atau Pengusaha Emas Batangan.
nah itulah diatas aturan terbaru tentang PPN emas perhiasan. cmiiw