Intermezo
Beberapa jenis objek pajak PPh diatas mungkin jarang kita dengar, namun PPh Final Pengalihan Hak TB adalah satu yang bisa dikatakan hampir semua orang pernah berhubungan, ketika terjadi tranksaksi pengalihan hak.. Nah ketika berhubungan dengan pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan ini maka mungkin sedikit catatan tentang Surat Keterangan Bebas PPH Final Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Surat Keterangan Bebas PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan
- orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
- orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan karena waris;
- badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku;
- orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan; atau
- orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan.
Apakah Pengalihan Hak atas dasar Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dapat diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final Pengalihan Hak ?
menjawab pertanyaan diatas saya akan mengutip beberapa kaidah umum :
- Orang Pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dapat di berikan SKB (PMK-261 Tahun 2016).
- orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah dapat di berikan SKB; (PMK 261 Tahun 2016)
- Dalam hal pada saat pembagian hak bersama atas harta warisan dengan dasar (APHB), dari satu ahli waris kepada sesama ahli waris lainnya, maka dalam hal ini: Terutang PPh Jika yang menerima tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (ayah, ibu dan anak) –SE-20 Tahun 2015.
Kesimpulan
#cmiiw
Contoh Kasus
apakah tranksaksi tersebut dapat diberikan SKB?