Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home PPN

Aturan PPN Usaha Pulsa dan Voucher Berdasarkan PMK 6 Tahun 2021

by Admin
12/09/2024 - Updated on 13/11/2024
in PPN
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pada awal tahun 2021, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 dan bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme pemungutan PPN dalam transaksi tersebut.

Objek PPN

Menurut PMK 6 Tahun 2021, objek PPN meliputi:

  • Pulsa dan kartu perdana.
  • Token listrik.
  • Voucher, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.

Pemungut PPN

PPN atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher dipungut oleh:

  1. Penyelenggara distribusi atau agen tingkat pertama.
  2. Penyelenggara jaringan distribusi lainnya yang melakukan penyerahan kepada konsumen akhir.

Tarif PPN

Tarif PPN yang dikenakan adalah tarif umum yang berlaku, yaitu 10% (sekarang 11%). PPN dipungut atas nilai penyerahan sebelum Pajak, sehingga harga jual kepada konsumen sudah termasuk PPN.

Pengkreditan Pajak Masukan

Berdasarkan PMK tersebut, pengusaha kena pajak yang memungut PPN diperkenankan untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan tersebut selama memenuhi syarat formal dan material sesuai ketentuan perpajakan.

Tujuan dan Manfaat

Penerapan PMK 6 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menciptakan kesederhanaan dalam administrasi perpajakan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi dan penjualan pulsa, token listrik, dan voucher. Selain itu, peraturan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor PPN.

Kesimpulannya, PMK 6 Tahun 2021 adalah langkah konkret pemerintah dalam mengatur dan memungut PPN atas transaksi pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher, sehingga tercipta sistem perpajakan yang lebih terstruktur dan efisien.

Baca Juga : PPN untuk Pedagang Gas LPG

Tags: pulsavoucher

Artikel Terkait

PPN

Pengenaan PPN atas Pupuk Subsidi

Pengenaan (PPN)  atas usaha pupuk bersubsidi perlu di pahami bersama bagi mereka yang terlibat...

by Admin
15/03/2025 - Updated on 04/04/2025
pasal 9 ayat 2a KUP
PPN

Aturan Baru PPN: PMK 131 Tahun 2024

Latar Belakang Implementasi Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

by Admin
01/01/2025 - Updated on 02/01/2025
ppn susu sapi impor
PPN

Susu Impor Bebas PPN, begitu Juga Susu Lokal

Susu adalah produk yang dibebaskan PPN. Pembebasan PPN atas produk susu diatur dalam PP...

by Admin
14/11/2024 - Updated on 07/12/2024
PPN

Jasa Pelatihan Ketenagakerjaan Apakah Kena PPN?

Menurut PP 49 Tahun 2022 ayat 10 huruf I dan Pasal 22 disebutkan bahwa,...

by Admin
12/11/2024
PPN

Apakah di Amerika Serikat ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ?

Ekonomi AS Terbesar di Dunia Amerikat Serikat adalah salah satu negara yang masuk dalam...

by Wahyuddin Rosi
01/08/2024
PPN

Bagaimana Cara Mencari DPP PPN

Bagaimana cara mencari DPP PPN? Ada dua komponen untuk menghitung besaran pajak yang terutang....

by Wahyuddin Rosi
06/07/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.