Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax PPN Coretax

Cara Membatalkan Faktur Pajak di Coretax

by Admin
11/03/2023 - Updated on 09/04/2025
in PPN Coretax
0 0
0
coretax djp
Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana cara membatalkan faktur pajak pada aplikasi coretax? berikut uraian kami untuk anda para pembaca tentang tatacara pembatalan efaktur di aplikasi coretax

Faktur yang sudah di terbitkan pada aplikasi efaktur dapat dilakukan penggantian atau pembetulan dan juga pembatalan.

Ketentuan tentang penggantian atau pembetulan dan pembatalan faktur pajak dapat dilihat pada aturan terbaru tentang faktur pajak yaitu di BAB V PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak.

Baca Juga : Cara Menghapus Faktur Pajak yang belum di upload

Langkah Langkah Cara Membatalkan Efaktur Pajak

Time needed: 5 minutes

Berikut langkah langkah cara membatalkan efaktur pada aplikasi coretax

  1. Buka Aplikasi Coretax

    pertama jalankan aplikasi coretax dengan klik situs coretaxdjp.pajak.go.id

  2. Login Pengguna

    masukkan user name (NIK) dan password aplikasi anda

  3. Pilih Interpersonate

    pilih akun PKP pada menu interpersonate lihat video nya disini : cara mengganti peran interpersonate

  4. Pilih Faktur Keluaran

    Pada menu Faktur Keluaran, klik refresh untuk menampilkan semua data faktur keluaran. silahkan pilih faktur yang akan di batalkan dengan cara melakukan ceklist

  5. Klik Batalkan Faktur

    setelah faktur dipilih, silahkan anda klik Batalkan Faktur dan konfirmasi Pilih Ya
    cara membatalkan faktur di coretax

  6. Selesai

Kapan Faktur Pajak dibatalkan?

Pengusaha Kena Pajak atau PKP dapat membatalkan faktur pajak dengan cara dan ketentuan sebagai berikut apabila :

  1. Apabila Faktur Pajak yang dibuat atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tersebut transaksinya di batalkan. atau;
  2. Penyerahan barang atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur.

Ketentuan selanjutnya lagi menurut PER-03/PJ/2022 yang perlu kami informasikan adalah :

membatalkan faktur pajak dapat dilakukan selama SPT Masa tempat dimana faktur tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan menurut peraturan perpajakan.

wah yang bagaimana tuh? emang ada SPT Masa PPN yang ngak bisa dibetulkan menurut aturan perpajakan? bukannya SPT dapat dibetulan sampai berkali kali kan yaah?

yess ada yaitu dimana ketika SPT Masa pengusaha kena pajak telah dilakukan pemeriksaan maka spt tersebut sudah tidak dapat dilakukan lagi pemeriksaan. sehingga sederhananya arti dari kalimat diatas adalah, pembatalan faktur dapat dilakukan bilamana SPT Masa belum dilakukan pemeriksaan, kira2 begitu ya.

Pembeli Harus Batal Lebih Dulu

nah ini satu informasi lagi yang bersumber dari PER-03 Tahun 2022 yaitu bilamana anda sebagai Pengusaha Kena Pajak penjual yang menerbitkan faktur ingin membatalkan faktur penjualan anda, maka yang harus anda lakukan adalah memastikan faktur tersebut telah dibetulkan terlebih dahulu oleh pembeli.

anda harus memastikan bahwa faktur penjualan tersebut tidak dilaporkan oleh lawan trnasaksi anda.

cara memastikannya bagaimana? sistem server efaktur sudah cukup cerdas untuk hal ini.

jika anda akan melakukan pembatalan efaktur yang mana telah dilaporkan oleh lawan transaksi maka secara sistem pembatalan anda tertolak. sistem akan meberika notice kepada anda kalau faktur tersebut telah di laporkan dalam spt masa lawan pembeli.

jika anda menemukan hal tersebut maka silahkan berkoordinasi dengan pembeli untuk melakukan pembetulan SPT Masa nya terlebih dahulu.

nah itulah diatas bagaimana cara membatalkan faktur pajak pada aplikasi etaxinvoice. jika terdapat pertanyaan silahkan manafaatkan kolom komentar dibawah.

Tags: efakturetaxinvoice

Artikel Terkait

coretax djp
PPN Coretax

Jika PPN nihil, apakah harus lapor?

Ya, wajib pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)...

by Wahyuddin Rosi
23/03/2025
coretax djp
Bendahara IP

Cara Buat Billing PPN di Coretax

Cara Buat Billing PPN - untuk penyetoran atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di...

by Admin
08/03/2025
Coretax

Error SPT PPN Coretax

Bagaimana cara mengatasi error Warn Data e-Faktur baru ditemukan. Silakan klik tombol Prefill Returnsheet...

by Wahyuddin Rosi
06/03/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.