Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home efaktur

Bagaimana JIka Pengusaha Yang OMsetnya 4,8m setahun tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP

by Wahyuddin Rosi
11/03/2020
in efaktur
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Sengaja kucatat agar tidak kulupa…
Jika ada yang kurang silahkan ditambah…
PMK NOMOR 197/PMK.03/2013 adalah Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
PMK ini hanya terdiri dari 7 pasal, ringan, tidak butuh waktu banyak untuk membaca PMK 197 ini, namun muatan sanksinya sangat berat jika pengusaha melalaikan ketentuan ini, dan tentunya sangat menarik untuk di cermati karena ketentuan ini mengatur kapan seharusnya pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP agar tidak dikenakan sanksi SKP/STP mundur.

Dalam Kondisi Apa Pengusaha Wajib Melaporkan Usahanya sebagai PKP?

Apabila dalam  1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan BKP/JKP dengan jumlah melebihi 4,8M

Kapan Pengusaha WajibMelaporkan Usahanya sebagai PKP?

dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)

Bagaimana Jika Pengusaha Tidak Melaporkan Usaha Yang sudah Melampaui Omzet 4,8M Untuk dikukuhkan sebagai PKP?

Apabila diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud  diatas tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2013/197~PMK.03~2013Per.HTM

Artikel Terkait

efaktur

Daftar Dokumen Yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Kabar terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa angin segar sekaligus penegasan penting bagi...

by Wahyuddin Rosi
02/06/2025
efaktur
efaktur

Batas Upload Efaktur

Upload e-Faktur Paling Lambat Tanggal Berapa? Pahami Batas Waktu Penting Ini! Bagi Pengusaha Kena...

by Admin
01/06/2025
cara memperpanjang sertifikat digital pajak
efaktur

Cara Memperpanjang Sertifikat Digital Pajak

Untuk memperpanjang sertifikat digital pajak, Wajib Pajak perlu memahami proses dan persyaratan yang diperlukan....

by Admin
22/11/2024 - Updated on 23/11/2024
efaktur

Cara Update Efaktur 4.0

Cara update efaktur 4.0 sudah bisa didownload. Per 12 Juli 2024 Update efaktur sudah...

by Admin
19/07/2024
efaktur

Update Efaktur NPWP 16 Digit ?

Apakah efaktur sudah dapat digunakan untuk merekam npwp 16 digit atau nik? Per 27...

by Admin
28/06/2024
cara mengatasi etax 40001
efaktur

Cara Mengatasi ETAX 40001 pada efaktur

Bagi pengguna aplikasi efaktur dekstop pasti pernah mengalami masalah tidak bisa melakukan upload efaktur....

by Wahyuddin Rosi
10/05/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.