Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Cara Ikut Program Pengungkapan Sukarela

by Admin
04/01/2022
in Uncategorized
0 0
0
program pengungkapan sukarela
Share on FacebookShare on Twitter

Apa itu PPS?

PPS adalah singkatan dari Program Pengungkapan Sukarela.

PPS adalah Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:

  1. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak;dan
  2. pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

Kapan program pengungkapan sukarela dilaksanakan?

Jangka waktu periode pelaksanaan program PPS berlangsung selama 6 bulan.

Yaitu mulai tanggal 1 Januari 2022 sd 30 Juni 2022

Siapa saja yang boleh mengikuti PPS?

Subjek yang dapat mengikuti program pengungkapan sukarela ini baik kebijkan 1 maupun 2 adalah :

Kebijakan I

Wajib Pajak (Badan maupun Orang Pribadi) peserta Tax Amnesty tahun 2016 yang belum atau kurang melaporkan harta bersih dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) Psl5ayat1

Kebijakan II

Wajib Pajak Orang Pribadi, baik peserta maupun bukan peserta TA, yang belum melaporkan harta bersih Tahun Pajak 2016-2020 #psl8ayat1

Manfaat Program Pengungkapan Sukarela

Kebijakan I

  • Tidak dikenai sanksi Psl 18(3) UU TA
  • Perlindungan Data : Data/Informasi yang bersumber dari SPHP dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Kebijakan II

  • Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap (PPh OP, PPh Pot/Put, dan PPN, kecuali pajak yang telah dipotong/dipungut tetapi tidak disetorkan)
  • Perlindungan data : Data/Informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WPWP

Apa tujuan dilaksanakannya Program Pengungkapan Sukarela?

Tujuan daripada pelaksaan program pengungkapan sukarela adalah dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Berdasarkan data pasca TA, kepatuhan pelaporan pajak dan pembayaran pajak
para peserta TA tahun 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan


program pengungkapan sukarela WP ini diharapkan juga memberikan efek positif
yang sama atas kepatuhan perpajakan masyarakat/WP.

Dalam program ini juga diberikan kemudahan dan kebebasan untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan kepada WP untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belumdilaporkannya.

Berapa tarif PPh Final PPS?

Kebijakan I

  • 11% untuk deklarasi
  • 8%, untuk aset LN repatriasi dan aset DN
  • 6% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/ hilirisasi/renewable energy;

Kebijakan II

  • 18% untuk deklarasi
  • 14%, untuk aset LN repatriasi dan aset DN
  • 12% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/ hilirisasi/ renewable energy;

Cara Hitung PPH Final PPS

Bagaimana cara menghitung PPh Final dalam rangka pengungkapan sukarela :

Kebijakan I

PPh Final = Tarif x Nilai Harta Bersih

Harta Bersih adalah = Harta – Hutang (Menurut UU TA)

Dalam hal harta/hutang menggunakan mata uang asing maka nilainya harus dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs KMK sesuai tanggal pada akhir Tahun Pajak Terakhir

Kebijakan II

PPh Final = Tarif x Nilai Harta Bersih

Harta Bersih adalah = Harta – Pokok Hutang

Dalam hal harta/hutang menggunakan mata uang asing maka nilainya harus dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs KMK sesuai tanggal akhir tahun pajak 2020

Syarat Mengikuti Program PPS

kebijakan II

  • Tidak sedang diperiksa atau dibukper untuk tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020
  • tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan

Syarat Umum

  • Ber-NPWP
  • Bayar PPh Final
  • Menyampaikan SPT Tahunan PPh OP 2020
  • Mencabut restitusi atau upaya hukum tahun pajak 2016-2020 (PPh, PPh Potout, PPN)

Apa dasar Hukum PPS?

Beberapa aturan terkait tentang program pengungkapan sukarela adalah :

  • Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021
  • Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016
  • PMK 196/PMK.03/Tahun 2021

Cara Menyampaikan SPPH

Berbeda dengan Tax Amnesty tahun 2016 yang masih menggunakan file CSV.

Pada program PPS kali ini, Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta atau SPPH disampaikan secara elektronik menggunakan eform pdf yang bisa di unduh di djponline.

Form SPPH yang telah diunduh diisi dengan daftar rincian Harta bersih dan daftar hutang yang belum atau kurang diungkapkan (kebijakan1) . Atau yang belum dilaporkan dalam spt tahun 2020 (kebijakan2).

SPPH harus diisi dengan melengkapi NTPN sebagai bukti pembayaran Pajak PPH Final dengan menggunakan tarif diatas.

Melampirkan surat/ surat pernyataan sebagaimana di tentukan dalam PMK 196 Tahun 2021.

Atas penyampaian SPPH tersebut, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan (secara elektronik) 1 hari paling lama sejak SPPH di sampaikan.

Wajib Pajak dapat menyampaikan SPPH ke dua, ketiga dst. Selama periode PPS berlangsung.

Tutorial Cara Mengisi SPPH

Time needed: 5 hours

Cara Menyampaikan SPPH PPS di DJP Online

  1. login ke djponline.pajak.go.id

    login djp online
    masukkan npwp dan password djponline

  2. klik Layanan

    pada halaman dashboard klik layanan

  3. pilih PPS


    Jika fitur PPS tidak muncul di dashboard layanan, silahkan aktifkan dulu : Cara Memunculkan Fitur Layanan

  4. klik Buat Laporan

  5. pilih Jenis Kebijakan

  6. klik Kirim Permintaan

  7. Save file tersebut (berbentuk pdf)

  8. Open File

    silahkan buka file pdf yang sudah terdownload tadi menggunakan adobe reader

  9. Mengisi Daftar Harta Bersih

    silahkan anda mengisi harta bersih yang akan diungkapkan pada program PPS inipps

  10. Mengisi Daftar Hutang

    jika anda memiliki daftar hutang silahkan isi pada kolom B

  11. Centang Pernyataan

    silahkan centang pernytaaan, dan tanggal laporan, kemudian klik kirim

  12. Masukkan Kode Verifikasi

    kode verifikasi dikirim melalui email/sms silahkan salin kode tersebut untuk proses submit

itulah diatas uraian ringkas tentang apa itu PPS dan bagaimana cara pengungkapan harta secara online malalui aplikasi djp online.

jika membutuhkan informasi lanjutan tentang program ini, anda bisa menghubunig layanan PPS yang telah disediakan. semoga bermanfaat. #cmiiw

Jika saya ingin informasi lanjut?

iDJP menyediakan layanan informasi khusus untuk program PPS ini.

Anda dapat memanfaatkan layanan informasi tersebut pada saluran berikut :

  1. Telepon Suara 1500008
  2. Whatsapp 081156-15008
  3. Loket Khusus KPP

Sedangkan layanan informasi yang sebelum nya sudah ada tetap juga dapat di manfaatkan

  • Kring Pajak 500200
  • Twitter @kring_pajak
  • Email : pengaduan@pajak.go.id
  • Layanan Loket Helpdesk di Kantor Pajak seluruh Indonesia

Artikel Terkait

cara join meeting microsoft teams di hp
Uncategorized

Cara Join Meeting Microsoft Teams di HP

Aplikasi microsoft teams saat ini menjadi aplikasi meeting online yang bisa digunakan oleh masyarakat....

by Admin
17/12/2024
Uncategorized

PMK 81 Tahun 2024: Sebuah Langkah Maju dalam Administrasi Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) merupakan sebuah regulasi penting yang...

by Admin
08/11/2024
Uncategorized

Apa itu Litigasi Pajak?

Litigasi pajak adalah proses penyelesaian sengketa pajak antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak...

by Admin
08/07/2024
Uncategorized

Siapa saja yang bisa menggunakan jasa Family Office

Jasa Family Office - Baru baru ini ramai di pemberitaan mengenai family office atau...

by Admin
03/07/2024
efaktur

Update Efaktur NPWP 16 Digit ?

Apakah efaktur sudah dapat digunakan untuk merekam npwp 16 digit atau nik? Per 27...

by Admin
28/06/2024
Uncategorized

Surat Pernyataan Untuk NPWP Istri Versi Word

Surat Pernyataan untuk NPWP Istri. Bagi wanita yang berstatus kawin untuk membuat NPWP sendiri,...

by Admin
10/06/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.