Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home efaktur

Cara Menghitung PPN KMS (Kegiatan Membangun Sendiri)

by Wahyuddin Rosi
08/03/2020
in efaktur, Tips and Trik
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cara menghitung PPN KMS – Apakah anda pernah berencana melakukan kegiatan membangun baik itu rumah tinggal ataupun kantor? maka ada beberapa hal yang perlu di cermati sehubungan dengan biaya, izin termasuk pajaknya.

Apakah anda pernah menerima surat himbauan dari kantor pajak atas aktivitas membangun yang anda lakukan?

Dalam artikel ini kami akan mengulas tentang kewajiban perpajakan yaitu PPN KMS atau biasa disebut dengan PPN Kegiatan Membangun Sendiri.

untuk lebih jelas nya mari kita simak uraian berikut :

Pengertian Kegiatan Membangun Sendiri

Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun suatu bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan dimana bangunan tersebut untuk digunakan sendiri maupun pihak lain, yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha.

Pembangunan yang di lakukan oleh perusahaan jasa konstruksi itu tidak termasuk kegiatan membangun sendiri. karena perusahaan konstruksi memang tujuan usahanya adalah konstruksi.

Sedangkan menurut Pasal 2 (ayat) 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022 pengertian KMS adalah sebagai berikut :

Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Kriteria KMS

kriteria kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut :

  1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi).

Cara Menghitung PPN KMS

berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 61 tahun 2022, untuk menghitung besar terutang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri adalah DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Tarif PPN

dimana dasar pengenaan pajak adalah menggunakan besaran tertentu.

besaran tertentu tersebut adalah 20% dari total biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan membangun tersebut. dimana tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Contoh Perhitungan PPN KMS

Contoh 1 :

Jhon Bovi membangun sendiri sebuah rumah dengan luas 199 meter persegi. total biaya yang dikeluarkan adalah 1M. Berapakah PPN KMS yang harus di setor oleh jhon bovi?

karena luasan tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perpajakan maka atas aktivitas membangun Jhon Bovi tersebut tidak terutang PPN KMS.

Contoh 2 :

Jhon Doe membangun sebuah gudang dengan luas 200m persegi. total biaya pembangunan adalah 100jt. Berapakah PPN yang terutang?

PPN KMS Terutang = 20% x 11% x Total Biaya Pembangunan

Pasal 3 (ayat) 2 PMK 61 Tahun 2022

PPN yang terutang atas kegiatan tersebut adalah Rp. 2,2jt

Peraturan Terbaru Tentang PPN KMS

Peraturan terbaru tentang Pajak Pertambahan Nilai KMS – Kegiatan Membangun Sendiri adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022.

PPN atas kegiatan membangun sendiri diatur dalam peraturan menteri keuangan tersebut.

Baca Aturan : PPN KMS Terbaru

Kesimpulan

 

  1. kegiatan membangun sendiri terutang PPN, sebagaimana diatur dalam PMK no.61/pmk.03/2022. baik badan maupun orang pribadi.
  2. yang dimaksud Kegiatan Membangun Sendiri menurut UU adalah “Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan oleh op/badan yg dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan, yg hasilnya di gunakan sendiri atau pihak lain.
  3. konstruksi utamanya kayu, beton, pasangan batu, atau baja.
  4. diperuntukan untuk tempat tinggal atau usaha
  5. luas keseluruhan min 200m2
  6. tarif dasar KMS 11% dari DPP
  7. DPP adalah 20% dari keseluruhan biaya. tidak termasuk tanah.
  8. atau 2,2% dari biaya
  9. saat terutang adalah saat di bangunnya bangunan.
  10. kegiatan membangun yg bertahap, dianngap satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggatvwaktu nya tidak lebih dari 2 tahun
  11. tempat terutang atas kegiatan tersebut adalah tempat bangunan tersebut didirikan.

Artikel Terkait

efaktur

Daftar Dokumen Yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Kabar terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa angin segar sekaligus penegasan penting bagi...

by Wahyuddin Rosi
02/06/2025
efaktur
efaktur

Batas Upload Efaktur

Upload e-Faktur Paling Lambat Tanggal Berapa? Pahami Batas Waktu Penting Ini! Bagi Pengusaha Kena...

by Admin
01/06/2025
menggabungkan file csv
Tips and Trik

Menggabungkan File CSV menjadi satu file

Menggabungkan file csv dengan satu kali perintah. Apa itu File CSV File CSV (Comma-Separated...

by Admin
07/01/2025
cara memperpanjang sertifikat digital pajak
efaktur

Cara Memperpanjang Sertifikat Digital Pajak

Untuk memperpanjang sertifikat digital pajak, Wajib Pajak perlu memahami proses dan persyaratan yang diperlukan....

by Admin
22/11/2024 - Updated on 23/11/2024
efaktur

Cara Update Efaktur 4.0

Cara update efaktur 4.0 sudah bisa didownload. Per 12 Juli 2024 Update efaktur sudah...

by Admin
19/07/2024
efaktur

Update Efaktur NPWP 16 Digit ?

Apakah efaktur sudah dapat digunakan untuk merekam npwp 16 digit atau nik? Per 27...

by Admin
28/06/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.