Cara merekam atau membuat bukti potong di e-Bupot PPh 21 adalah sebagai berikut. Setiap pemberi pengasilan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan. Kewajiban ini sebut di Pasal 2 PMK 168 Tahun 2023.
Salah satu wajib pajak yang wajib membuat bukti potong pph 21 adalah Instansi pemerintah sebagai pembayar penghasilan kepada PNS atau Non PNS.
Pelaporan dan pembuatan bukti potong dilakukan di aplikasi e-Bupot. Setiap pemotongan PPh 21 wajib di buatkan Bukti Potong nya melalui aplikasi ebupot. dan melaporkan nya dalam SPT Masa PPh 21 setiap bulannya.
Aplikasi e-bupot terdiri selain Instansi Pemerintah ada juga eBupot PPH 21 Non Pemerintah.
Untuk dapat mengakses aplikasi e-Bupot dapat klik alamat situs ini www.pajak.go.id.
Berikut ini cara merekam e-Bupot PPh 21 dengan langkah langkah sebagai berikut :
Siapkan Data dan Dokumen Sumber
siapkan dokumen atau data perhitungan jumlah potongan PPh 21. Data ini memudahkan anda saat pengisian bukti potong.
Data pemotongan disini memuat Nama dan NPWP/NIK penerima penghasilan. Pastikan Nama dan NIK NPWP telah valid. baca artikel untuk validasi NIK dan NPWP
Kemudian jumlah penghasilan yang di terima dan jumlah potongannya.
Untuk menghitung potongan pajak penghasilan PPh 21 dengan menggunakan tarif efektif rata2 gunakan kalkulator PPh 21
Salah satu contoh sumber datanya adalah daftar gaji atau daftar potongan TPP pada instansi pemerintah.
Mengisi Bukti Potong PPH 21
untuk mengisi bukti potong PPh 21 lakukan langkah langkah berikut :
- Login ke situs DJP Online https://ebupotip.pajak.go.id/spt21/bupot/dftr-bp21
- pada halaman Lapor pilih Pra Pelaporan
- kemudian pilih SPT 21
- pilih bukti potong > rekam
- kemudian masukkan Nama, NIK atau NPWP
- pilih jenis pemotongan PPh 21 > Kode Objek Pajak contoh misalnya : 21-100-01 Pegawai Tetap untuk gaji bulanan PNS sedangkan untuk penghasilan yang bersifat final silahkan pilih jenis kode 21-402
- Masukkan jumlah penghasilan bruto
- Masukkan Nominal (gunakan kalkulator PPh 21 untuk menghitung PPh 21 terutang)
- centang pernyataan pada bagian akhir
- Simpan.
Mengubah Bukti Potong Yang Salah
Bukti potong yang telah di rekam dapat di koreksi. untuk melakukan perubahan bukti potong pph 21 lakukan langkah langkah berikut :
- Buka Aplikasi ebupot SPT PPh 21
- Pada menu dashboard pilih
- kemudian masukkan tahun dan bulan klik cari
- daftar bukti potong yang telah direkam akan muncul berdasarkan nama dan jenis potongannya (Bulanan, Final, tahunan)
- Cara bukti potong yang akan diubah
- pilih menu Aksi disebelah kanan kemudian klik tombol Ubah
- Selesai melakukan perubahan maka silahakan Simpan kembali
Menghapus Bukti Potong
untuk menghapus bukti potong yang salah, silahkan lakukan langkah langkah berikut :
- Buka Aplikasi ebupot SPT PPh 21
- Pada menu dashboard pilih
- kemudian masukkan tahun dan bulan klik cari
- daftar bukti potong yang telah direkam akan muncul berdasarkan nama dan jenis potongannya (Bulanan, Final, tahunan)
- Cara bukti potong yang akan diubah
- pilih menu Aksi disebelah kanan kemudian klik tombol Delete
- Selesai melakukan perubahan maka silahakan Simpan kembali
itulah diatas bagaimana cara merekam bukti potong pada aplikasi PPh 21 ebupot Instansi Pemerintah.
Pembuatan bukti potong dilakukan setiap bulan dalam hal terdapat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 baik itu gaji, honorarium, ataupun TPP.
Setelah dibuatkan bukti potong maka dilanjutkan dengan merekam bukti setoran SSP atau NTPN. Baca artikel berikut : Merekam SSP Pada ebupot