Cara Rekam Bukti Potong A2 – Masa desember telah hampir habis, salah satu agenda perpajakan yang rutin dilakukan (Wajib Pajak Pemotong PPH 21) ketika akhir tahun adalah menyiapkan bukti potong pph 21 untuk pegawai dan karyawannya.
Pemotong disini adalah pemberi penghasilan yang di tunjuk untu melakukan pemotongan PPh 21.
dalam artikel kali ini kami akan berbagi informasi tentang cara merekam bukti potong pph 21 A2.
disclaimer dulu : A2 ini diperuntukan bagi mereka penerima pemghasilan oleh ASN, TNI, Polri dan Pensiunannya.
untuk yang swasta telah kami tuliskan dalam artikel yang terpisah.
nah informasi apa saja yang akan kami tuliskan? simak berikut uraiannya.
Apa itu Bukti Potong PPh 21 A2
Bukti Potong PPh 21 1721 A2 adalah bukt potong atas penghasilan gaji selama satahun atau selama periode tertentu.
Bendahara wajib membuat bukti potong A2 pada akhir tahun dan menyerahkan kepada penerima penghasilan.
Kapan Di terbitkan
Bukti potong 1721 diterbitkan paling lambat akhir bulan
dan dilaporkan dalam spt masa pph 21 masa desember.
Aplikasi Pembuat Bukti Potong PPh 21 A2?
bukti potong pph 21 A2 saat ini direkam atau dinuat menggunakan aplikasi eBupot SPT Instansi Pemerintah.
Aplikasi ebupot instansi pemerintah dapat di akses pada halaman https://ebupot.pajak.go.id
Jika anda adalah wajib pajak non instansi pemerintah maka bukti potong pph 21 A1 dapat di buat dengan menggunakan aplikasi eSPT PPh 21/26
Baca Juga : Cara Install Aplikasi PPh 21 (untuk non instansi pemerintah)
Yang Perlu disiapkan
sebelum anda melakukan perekaman silahkan siapkan hal berikut :
- User dan Password DJP Online
- Sertifikat Digital ebupot
- Data Penghasilan selama satu tahun termasuk profil pegawai, gaji dan tunjangan. anda bisa melihat nya pada data gaji atau sumber dokumen lainnya.
1. Langkah Pertama : Login ke DJP Online
silahkan buka halaman https://pajak.go.id
silahkan login menggunakan user dan password anda.
pada halaman dashboard silahkan pilih menu Lapor > Pra Pelaporan > eBupot Instansi Pemerintah
2. Langkah Ketiga : Mengisi Data Bukti Potong
pada halaman ebupot instansi pemerintah silahkan pilih SPT PPh 21
pilih rekam.
pada jenis bukti potong pilih Tahunan (A1/A2)
isi Tahun Pajak 2021
Jenis Formulir : 1721-A2
Masa Pajak : Januari – Desember
Disetahunkan : Setahun
4. Langkah keempat : Mengisi data pegawai
Pada kolom identitas pemerima penghasilan yang di potong silahkan isi :NPWP atau NIK, Jenis Kelamin, NIP/NRP, Pangkat Gol, Nama Jabatan dan JumlahbTanggungan
5. Langkah kelima : mengisi kode objek
silahkan isi kode objek pajak. disini and akan mendapat pilihan beimrikut :
21-100-01 : Pegawai
21-100-02 : Pensiunan
6. Langkah keenam : Mengisi Data Penghasilam Bruto
silahakn isi data pengjasilan bruto
7. Langkah ketujuh : mengisi identitas pemotong
selanjutnya mengisi identitas pemotong
8. Terakhir : Simpan
langkah terkahir adalah simpan hasil perekaman. untuk melihat dan mengubah data hasil perekaman bisa di lihat di menu daftar.
lakukan perekaman ulang untuk pegawai selanjutnya.
nah itulah diatas tutorial bagaimana cara rekam bukti potong 1721 A2 untuk pegawai asn maupun pensiunannya.
demikian semoga bermanfaat. ciaaao…