Pernahkah anda membayangkan jika sebuah satuan Instansi Pemerintah seperti Dinas Pendidikan membuat bukti potong pajak di ebupot untuk ribuan pegawai dalam satu waktu.?
Dimana pegawai nya terdiri dari seluruh pegawai sekolah yang berada dalam pengawasannya. Sudah di pastikan akan terjadi penumpukan beban kerja pembuatan bukti potong.
nah salah satu solusi nya adalah penerapan sub unit pajak. apakah yang dimaksud dengan subunit oajak dan bagaimana cara menggunakannya? simak ulasan berikut :
Pengertian ID Sub unit Pajak
Subunit Pajak adalah identitas unik yang diberikan kepada Sub Unit Organisasi sebagai alat autentifikasi dalam transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Subunit ini membantu pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan tertentu Instansi Pemerintah.
Menurut PER 02 Tahun 2021, Subunit Organisasi adalah unit pelaksana di bawah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Instansi Pemerintah untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja serta tidak menyelenggarakan akuntansi dan tidak menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Contoh intsansi pemerintah yang memiliki banyak sub unit organisasi adalah Dinas Pendidikan baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi.
Subunit Dinas Pendidikan
Subunit dari Dinas Pendidikan adalah satuan pendidikan atau sekolah sekolah negeri yang berada di bawah naungannya.
Bagaimana cara membuat ID subunit pajak untuk satuan pendidikan atau sekolah dibawah pengawasan dinas pendidikan? simak langkah langkah berikut :
Cara Menambahkan ID Sub unit Pajak
Cara menambahkan subunit pajak pada akun instansi pemerintah dilakukan pada akun djponline pada menu eBupot.
Langkah langkah pembuatan ID subunit pajak adalah sebagai berikut :
- Login ke situs djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP Dinas Pendidikan.
- Pilih menu eBupot Instansi Pemerintah.
- Klik Pengaturan
- Klik Subunit Instansi
- Klik Tambah
- Masukkan identitas Sekolah yang akan ditambahkan sebagai subunit dari Dinas Pendidikan.
- Simpan
- Setelah tersimpan, silahkan donwload informasi subunit berupa dokuemen pada halaman daftar subunit.
- selesai
Login Subunit Instansi Pemerintah
setelah memperoleh ID Subunit dari satuan unit instansi pemerintah, sub unit dapat mengakses djponline melalui alamat https://subunitip.pajak.go.id/login dengan menggunakan id dan password.
Id subunit terdiri dari 19 digit angka yang mana terdiri dari 15 digit NPWP Instansi Pemerintah diatasnya+ 4 angka ID Unik
setelah login, pengguna dapat melakukan aksi seperti pembuatan bukti potong dan pembuatan billing pada akun subunit djp online.
demikian semoga bermanfaat.
Baca Juga : Instansi Pemerintah Wajib Terbitkan Bukti Potong 1721 A3