Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Cara Rekam Faktur DPP Nilai Lain di Coretax

by Admin
03/01/2025 - Updated on 21/06/2025
in Coretax, Faktur Coretax
0 0
2
Perbedaan Faktur 07 dan 08
Share on FacebookShare on Twitter

Cara rekam Faktur DPP Nilai Lain – Merekam faktur dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain merupakan proses penting dalam administrasi perpajakan, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi tertentu.

Perekaman faktur mulai 1 Januari 2025 dengan tarif PPN 12% kemudian menggunakan DPP Nilai Lain sebagai dasar pengali pajak pertambahan nilai. Hal ini diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

Berikut adalah langkah-langkah untuk rekam faktur DPP nilai lain menggunakan aplikasi e-Faktur di coretax.

1. Persiapan Awal

Sebelum memulai, pastikan Anda telah bisa mengakses coretax pajak versi terbaru berikut ini link coretax . Lakukan login menggunakan akun NPWP dan password. Setelah itu, buka menu e-Faktur dan pilih submenu Pajak Keluaran.

2. Memilih Kode Transaksi

Untuk transaksi yang menggunakan DPP nilai lain, Anda harus memilih kode transaksi 04. Kode ini digunakan untuk mencatat transaksi yang tidak menggunakan harga jual biasa, melainkan berdasarkan nilai lain sesuai ketentuan yang berlaku.

faktur dpp nilai lain
untuk mengisi angka pada DPP Nilai Lain nada harus tahu faktor pengali, mislanya DPP untuk barang selain Barang Mewah adalah 11/12 dari harga jual.

3. Mengisi Detail Transaksi

Setelah memilih kode transaksi, klik tombol Rekam Faktur. Pada kotak dialog yang muncul, isi bagian Dokumen Transaksi dengan detail berikut:

  • Jenis Faktur: Pilih jenis faktur yang sesuai.
  • Tanggal Dokumen: Masukkan tanggal pembuatan faktur.
  • Nomor Seri Faktur Pajak: Secara otomatis terisi jika Anda telah mendaftarkan nomor seri.
  • Referensi Faktur: Masukkan referensi jika diperlukan.

Selanjutnya, pada kolom detail transaksi, pilih jawaban 4 – DPP Nilai Lain dan klik Lanjutkan.

4. Mengisi Data Lawan Transaksi

Di bagian ini, masukkan data lawan transaksi, termasuk:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nama
  • Alamat

Setelah semua data diisi dengan benar, klik Lanjutkan untuk melanjutkan ke detail transaksi.

5. Rekam Transaksi

Pada menu detail transaksi, klik tombol Rekam Transaksi. Di sini Anda akan diminta untuk mengisi:

  • Harga satuan barang/jasa
  • Jumlah barang
  • Diskon (jika ada)
  • PPN yang dipungut

Pastikan DPP diisi sesuai dengan nilai lain yang berlaku dan PPN dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan. Setelah semua informasi terisi, klik tombol Simpan.

6. Verifikasi dan Penyimpanan

Setelah menyimpan, Anda akan diarahkan kembali ke daftar faktur pajak keluaran. Untuk memeriksa kembali faktur yang telah dibuat, pilih faktur tersebut dan klik Preview untuk melihat detailnya

Kesimpulan

Proses cara rekam faktur DPP nilai lain sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara sistematis, PKP dapat dengan mudah mencatat transaksi yang menggunakan dasar pengenaan pajak selain harga jual biasa. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait peraturan perpajakan agar proses ini tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh Pembuatan Faktur Pajak dan Penerapan Kode Transaksi atasPenyerahan Barang Kena Pajak Selain yang Tergolong Mewah.

Pada tanggal 3 Januari 2025, PT C yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa komputer dengan harga jual sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, kepada PT D.

Mengingat Barang Kena Pajak tersebut tidak termasuk kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual.

Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT C wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan sebagai berikut.

  • Kode transaksi 04.
  • Harga Jual sebesar Rp12.000.000,00.
  • Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.000.000,00 (11/12 x Rp12.000.000,00).
  • Jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.320.000,00 (12% x Rp11.000.000,00).

Tags: DPP

Artikel Terkait

dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak
Coretax

Upload Faktur Nama Penandatangan Orang Lain

Saya sudah uploud faktur pajak di coretax tapi kenapa di tanda tangan elektronik nama...

by Admin
29/10/2025 - Updated on 02/11/2025
coretax djp
Coretax

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat di Non Aktifkan akses Faktur Pajak,

Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, yang dimaksud dengan...

by Wahyuddin Rosi
28/10/2025
coretax djp
Coretax

Cara Cek Coretax Sudah Aktif Atau Belum

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah akun coretax anda sudah aktif atau belum....

by Wahyuddin Rosi
25/10/2025
coretax djp
Coretax

Dimana Tombol Prefill Returnsheets Pada Coretax

Kenapa pada draft SPT point A.2 tidak terdapat muncul angka nilai faktur dan PPN?...

by Wahyuddin Rosi
25/10/2025
coretax djp
Coretax

Pajak Belanja Instansi Pemerintah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah

Transaksi pembalian barang dan jasa yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dengan menggunakan metode pembayaran...

by Admin
17/09/2025 - Updated on 20/10/2025
coretax djp
PPN Coretax

Cara Membatalkan Faktur Pajak di Coretax

Bagaimana cara membatalkan faktur pajak pada aplikasi coretax? berikut uraian kami untuk anda para...

by Wahyuddin Rosi
17/09/2025

Comments 2

  1. Pingback: Kode Faktur 040 Untuk Apa? - Blog Online Pajak
  2. Pingback: Pengertian DPP Nilai Lain : Solusi yang Fleksibel - Blog Online Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.