Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Cara Rekam Faktur DPP Nilai Lain di Coretax

by Admin
03/01/2025 - Updated on 07/01/2025
in Coretax, Faktur Coretax
0 0
2
Share on FacebookShare on Twitter

Cara rekam Faktur DPP Nilai Lain – Merekam faktur dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain merupakan proses penting dalam administrasi perpajakan, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi tertentu.

Perekaman faktur mulai 1 Januari 2025 dengan tarif PPN 12% kemudian menggunakan DPP Nilai Lain sebagai dasar pengali pajak pertambahan nilai. Hal ini diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

Berikut adalah langkah-langkah untuk rekam faktur DPP nilai lain menggunakan aplikasi e-Faktur di coretax.

1. Persiapan Awal

Sebelum memulai, pastikan Anda telah bisa mengakses coretax pajak versi terbaru berikut ini link coretax . Lakukan login menggunakan akun NPWP dan password. Setelah itu, buka menu e-Faktur dan pilih submenu Pajak Keluaran.

2. Memilih Kode Transaksi

Untuk transaksi yang menggunakan DPP nilai lain, Anda harus memilih kode transaksi 04. Kode ini digunakan untuk mencatat transaksi yang tidak menggunakan harga jual biasa, melainkan berdasarkan nilai lain sesuai ketentuan yang berlaku.

faktur dpp nilai lain
untuk mengisi angka pada DPP Nilai Lain nada harus tahu faktor pengali, mislanya DPP untuk barang selain Barang Mewah adalah 11/12 dari harga jual.

3. Mengisi Detail Transaksi

Setelah memilih kode transaksi, klik tombol Rekam Faktur. Pada kotak dialog yang muncul, isi bagian Dokumen Transaksi dengan detail berikut:

  • Jenis Faktur: Pilih jenis faktur yang sesuai.
  • Tanggal Dokumen: Masukkan tanggal pembuatan faktur.
  • Nomor Seri Faktur Pajak: Secara otomatis terisi jika Anda telah mendaftarkan nomor seri.
  • Referensi Faktur: Masukkan referensi jika diperlukan.

Selanjutnya, pada kolom detail transaksi, pilih jawaban 4 – DPP Nilai Lain dan klik Lanjutkan.

4. Mengisi Data Lawan Transaksi

Di bagian ini, masukkan data lawan transaksi, termasuk:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nama
  • Alamat

Setelah semua data diisi dengan benar, klik Lanjutkan untuk melanjutkan ke detail transaksi.

5. Rekam Transaksi

Pada menu detail transaksi, klik tombol Rekam Transaksi. Di sini Anda akan diminta untuk mengisi:

  • Harga satuan barang/jasa
  • Jumlah barang
  • Diskon (jika ada)
  • PPN yang dipungut

Pastikan DPP diisi sesuai dengan nilai lain yang berlaku dan PPN dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan. Setelah semua informasi terisi, klik tombol Simpan.

6. Verifikasi dan Penyimpanan

Setelah menyimpan, Anda akan diarahkan kembali ke daftar faktur pajak keluaran. Untuk memeriksa kembali faktur yang telah dibuat, pilih faktur tersebut dan klik Preview untuk melihat detailnya

Kesimpulan

Proses cara rekam faktur DPP nilai lain sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara sistematis, PKP dapat dengan mudah mencatat transaksi yang menggunakan dasar pengenaan pajak selain harga jual biasa. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait peraturan perpajakan agar proses ini tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh Pembuatan Faktur Pajak dan Penerapan Kode Transaksi atasPenyerahan Barang Kena Pajak Selain yang Tergolong Mewah.

Pada tanggal 3 Januari 2025, PT C yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa komputer dengan harga jual sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, kepada PT D.

Mengingat Barang Kena Pajak tersebut tidak termasuk kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual.

Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT C wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan sebagai berikut.

  • Kode transaksi 04.
  • Harga Jual sebesar Rp12.000.000,00.
  • Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.000.000,00 (11/12 x Rp12.000.000,00).
  • Jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.320.000,00 (12% x Rp11.000.000,00).

Tags: DPP

Artikel Terkait

Perbedaan Faktur 07 dan 08
Faktur Coretax

Perbedaan Faktur 07 dan 08

Faktur 07 - Direktorat Jenderal Pajak telah menentukan kode faktur atas jenis transaksi penyerahan...

by Admin
11/05/2025 - Updated on 13/05/2025
coretax djp
Bendahara IP

Error Coretax : Only submitted withholding slips can be issued !

cara mengatasi error coretax pada saat hendak menerbitkan bukti potong Wed Apr 30 2025...

by Wahyuddin Rosi
30/04/2025
Apakah Komisaris Bisa Jadi PIC Coretax?
Coretax

Apakah Komisaris Bisa Jadi PIC Coretax?

Salah satu fitur dari aplikasi pajak coretax adalah interpersonating. Yaitu seseorang dapat berperan sebagai...

by Admin
12/04/2025 - Updated on 13/05/2025
NPWP Coretax

Cara Pemadanan NIK Istri yang NPWP Ikut Suami

Cara Pemadanan NIK NPWP untuk istri sangat mudah dilakukan secara online melalui aplikasi coretax....

by Admin
28/03/2025 - Updated on 04/04/2025
coretax djp
PPN Coretax

Jika PPN nihil, apakah harus lapor?

Ya, wajib pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)...

by Wahyuddin Rosi
23/03/2025
coretax djp
Bendahara IP

Cara Buat Billing PPN di Coretax

Cara Buat Billing PPN - untuk penyetoran atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di...

by Admin
08/03/2025

Comments 2

  1. Pingback: Kode Faktur 040 Untuk Apa? - Blog Online Pajak
  2. Pingback: Pengertian DPP Nilai Lain : Solusi yang Fleksibel - Blog Online Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.