Bagaimana cara Restore faktur Pajak masukan?
sebelum kami uraikan cara tutorial merestore data faktur pembelian melalui efaktur maka mari kita terlebih dahulu menyimak uraian berikut :
faktur pajak elektronik
ketika kita berbicara tentang faktur pajak elektronik baik itu faktur keluaran maupun faktur masukan maka sebenarnya kita membicarakan barang yang sama.
yaitu faktur pajak, yaa betul faktur pajak saja… faktur pajak ini ketika di pandang dari sisi penjual atau penerbit maka faktur tersebut dikatakan faktur keluaran..
ketika faktur tersebut di administrasikan dari sisi pembeli, maka dokumen faktur tersebut disebut sebagai faktur masukan. jadi hanya satu dokumen dengan nomor unik, yaitu faktur pajak elektronik.
karena hal tersebut, maka anda tidak akan menemukan menu pembatalan faktur masukan pada aplikasi anda (yang ada hanya pembatalan/ubah pengkreditan, bukan faktur nya yang dibatalkan ), karena sejatinya faktur tersebut hanya dapat dibatalkan oleh si pengusaha yang menerbitkan.
nah karena faktur masukan ini domain nya adalah si penerbit faktur, maka yakinlah anda sebagai pembeli tidak akan bisa melakukan permintaan data faktur masukan pada kantor pelayanan pajak sebagaimana adanya layanan permintaan data faktur keluaran.
jika demikian, maka solusi nya gimana?
sistem direktorat jenderal pajak memungkin kan pengusaha kena pajak pembeli dapat melakukan get data atau tarik data pajak masukan pada pada aplikasi web efaktur dan efaktur dekstop pada menu prepopulated.
Data pajak masukan apa saja yang bisa di tarik dari prepopulated?
- Faktur Pajak Masukan
- Pemberitahuan Impor Barang
- Pemberitahuan Eksport Barang
- Cukai
- Dokumen BC04
Disclaimer : Pajak masukan yang telah pernah di approval maka tidak akan muncul lagi pada saat penarikan data di prepopulated.
bagaimana cara restore pajak masukan? langsung aja praktek biar mudah di pahami..
Time needed: 5 minutes
Cara Menarik Data Faktur Masukan di Web Efaktur
- login ke https://web-efaktur.pajak.go.id
silahkan login ke web efaktur, menggunakan user NPWP dan password PKP
- klik Download CSV Prepop
- pilih Jenis Dokumen, Masa dan Tahun Pajak
contoh pengisian FPM (faktur pajak masukan) masa Februari tahun 2022
- Save File
silahkan save file data dalam bentuk RAR ke dalam folder penyimpanan anda
demikian tutorial cara menarik data pajak masukan melalui aplikasi web efaktur.
jika anda sudah memiliki data efaktur masukan silahkan administrasikan atau rekam pada aplikasi etax invoice dengan mekanisme rekam atau dengan mekanisme import csv (untuk banyak data)
demikian semoga bermanfaat
untuk artikel lainnya silahkan klik link berikut : web efaktur