Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disingkat PPN adalah pajak atas komsumsi barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) dan atau komsumsi atas Barang mewah.
Pajak PPN biasa juga dikenal dengan istilah pajak tidak langsung.
Pemungutan PPN dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau bisa disingkat PKP, Instansi Pemerintah atau Pihak lain yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.
Tarif PPN
tarif umum PPN yang berlaku saat ini adalah 11%\
tarif khusus PPN adalah tarif selain dari tarif umum yang digunakan untuk wajib pajak atau sektor usaha tertentu dalam rangka memudahkan perhitungan PPN.
contoh tarif khusus 1,1%, 2% dan beberapa tarif lainnya.
tarif khusus ini bersifat final
tarif ini mulai berlaku sejak 1 April 2022 berdasarkan Undang Undang
dimana sebelum nya tarif PPN adalah 10%