PPN

Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disingkat PPN adalah pajak atas komsumsi barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) dan atau komsumsi atas Barang mewah. Pajak PPN biasa juga dikenal dengan istilah pajak tidak langsung. Pemungutan PPN dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau bisa disingkat PKP, Instansi Pemerintah atau Pihak lain yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. Tarif PPN tarif umum PPN yang berlaku saat ini adalah 11%\ tarif khusus PPN adalah tarif selain dari tarif umum yang digunakan untuk wajib pajak  atau sektor usaha tertentu dalam rangka memudahkan perhitungan PPN. contoh tarif khusus 1,1%, 2% dan beberapa tarif lainnya. tarif khusus ini bersifat final tarif ini mulai berlaku sejak 1 April 2022 berdasarkan Undang Undang dimana sebelum nya tarif PPN adalah 10%

Page 2 of 3 1 2 3

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.