Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No.7 Tahun 2021 menyebutkan dalam pasal 2 ayat (1a) bahwa NPWP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kepegawaian sebagai NPWP
Undang Undang HPP ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 29 Oktober 2021.
Pasal 44E ayat (2) UU HPP menyebutkan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP akan diatur dengan menggunakan peraturan menteri keuangan.
PMK tersebut adalah PMK 112 tahun 2022.
Pasal 11 PMK-112 : NIK dan NPWP 16 digit berlaku sepenuhnya terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024.
nah sudah kah anda melakukan validasi NIK pada akun npwp anda?
Bagi anda yang sudah mendaftar kan npwp secara online dipastikan anda telah memiliki NIK sebagai npwp. anda tidak perlu lagi validasi. nik sudha siap digunakan sebagai npwp.
NPWP Cabang Per 1 Januari 2024
sebelum 1 Januari 2024 NPWP cabang masih digunakan. dimana setiap tempat usaha selain pusatnya akan mendapatkan yang namanya NPWP cabang.
npwp cabang sebelum 1 januari 2024 diperoleh dengan proses pendaftaran.
pelaksanaan kewajiban dan hak seperti pembayaran, pelaporan spt, dll menggunakan npwp cabang. selain spt tahunan.
setelah 1 januari 2024 npwp cabang akan dihapus.
tempat usaha selain pusat akan menggunakan npwp pusat + 6 nomor unik.
nomor ini disebut dengan NITKU nomor identitas kegiatan usaha.
perolehan NITKU ini nanti nya tidak lagi melalui proses pendaftaran, melainkan proses perubahan data saja.
Hak dan Kewajiban NITKU
pelaksanaan hak dan kewajiban untuk NITKU seperti pembayaran, SPT, dll menggunakan npwp pusat.