Lapor SPT DJP Online – Sebagai warga negara yang baik, lapor SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) dengan tepat waktu dan benar adalah hal yang harus dilakukan oleh wajib pajak.
Pemerintah melalui otoritas pajak Direktorat Jenderal Pajak menghimbau untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2023.
untuk lebih memudahkan anda berikut kami gambarkan beberapa hal hal yang perlu anda ketahui tentang pelaporan SPT Tahunan di DJP Online.
tidak lupa juga kami tuliskan tutorial pengisian SPT Tahunan melalui efiling maupun eform. untuk lebih jelasnya mari kita simak urainnya berikut :
Lapornya Lewat DJP Online
Lapor Pajak dilakukan melalui situs pajak.go.id atau lebih sering dikenal dengan istilah DJP Online.
Situs DJP Online adalah situs aplikasi yang dikelola oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan layanan pelaporan dan pembayaran pajak.
Alamat situs aplikasi DJP Online adalah sebagai berikut : https://www.pajak.go.id
EFIN
EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number. adalah
Cara Lapor SPT
Untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Tahunan secara online, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
- Akses situs DJP Online melalui tautan berikut: https://djponline.pajak.go.id/.
- Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu dengan mengklik tombol “Daftar” di pojok kanan atas halaman.
Gunakan password DJP Online anda yang telah ada.
namun jika anda lupa password DJP Online, anda bisa mereset nya dengan menggunakan nomor EFIN anda. - Setelah berhasil login, pilih menu “Lapor SPT” pada dashboard DJP Online.
- Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan. Misalnya, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau SPT Tahunan PPh Badan.
Untuk Jenis SPT Badan adalah : Formulir EFORM 1771
Untuk Jenis SPT Orang Pribadi Usahawan/Pekerja Bebas : Gunakan Formulir SPT Eform 1770.
Sedangkan untuk Karyawan/ASN atau karyawan menggunakan formulir 1770S
Jika karyawan atau pegawai yang memiliki penghasilan bruto kurang dari 60juta setahun bisa menggunakan formulir 1770SS - Isi informasi yang diminta pada formulir SPT. Pastikan Anda telah mengumpulkan semua informasi dan dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pengisian.
- Periksa kembali data yang telah diisi untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan informasi yang diberikan.
- Setelah yakin semua data sudah benar, klik tombol “Simpan” untuk menyimpan formulir SPT.
- Klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan SPT yang telah diisi ke DJP.
- Anda akan mendapatkan kode token verifikasi yang dikirim ke email atau sms nomor hape anda. masukkan kode token untuk menyelesaikan proses pengiriman SPT Online anda.
- Tunggu konfirmasi dari DJP bahwa SPT Anda telah diterima dan diproses.
Penting untuk diingat bahwa Anda harus memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan oleh DJP untuk melaporkan SPT Anda. Pastikan juga Anda telah membayar pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
itulah diatas ringkasan tata cara pelaporan SPT melalui DJP Online, silahkan gunakan kolom komentar untuk menemukan jawaban pertanyaan anda.
Baca Juga : Cara CEK EFIN