Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator PPN
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator PPN
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Pajak Daerah

Perbedaan Pajak Daerah dan Pajak Pusat

by Admin
15/09/2023
in Pajak Daerah
0 0
0

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.

Penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya.

Berikut ini adalah ciri-ciri pajak daerah yang membedakannya dengan pajak pusat[1][5]:

  • Pajak daerah bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah.
  • Pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya.
  • Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan/pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah.
  • Pajak daerah berdasarkan pada peraturan daerah (Perda)

Unsur-unsur yang ada dalam pajak daerah pada dasarnya sama seperti unsur pajak lainnya yakni subjek pajak daerah, objek pajak daerah, dan tarif pajak daerah. Jenis-jenis pajak daerah antara lain: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB).

UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Undang-Undang tentang Pajak Daerah adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada wajib pajak yang berada di wilayah administrasinya.

Undang-Undang ini juga mengatur tentang tarif pajak daerah, objek pajak daerah, subjek pajak daerah, dan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Baca Juga : Pajak daerah Atau Pajak Pusat

Artikel Terkait

Pajak Daerah

Apakah Mobil Dinas TNI Termasuk Tank Bayar Pajak Tahunan?

Apakah Mobil Dinas TNI Termasuk Tank Bayar Pajak Tahunan? Pertanyaan ini sangat menarik, oleh...

by Admin
01/06/2024
isi harta spt
Pajak Daerah

Pajak Pusat atau Pajak Daerah?

Di Indonesia dikenal beberapa jenis pajak berdasarkan jenis jenis nya. Pajak tersebut di kelompokkan...

by Admin
05/05/2024
Pajak Daerah

Cara Meningkatkan Rasio Pajak

Apa itu Rasio Pajak? Baca Juga : Pajak Daerah untuk Kemandirian Fiskal Daerah Dalam...

by Admin
02/05/2024
adobe reader
Pajak Daerah

Impor Bukti Potong di Eform

cara impor bukti potong pada eform 1770 bagaimana cara import bukti potong pada pengisian...

by Wahyuddin Rosi
01/03/2024 - Updated on 15/12/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • coretax djp

    Cara Cek Coretax Sudah Aktif Atau Belum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Email dan No HP Tidak Muncul di Coretax pada Saat Aktivasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengganti Email di DJP Online ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Live Chat Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Formulir 1721 A1 Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Login Coretax Pajak Pertama Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membuat Potong A1 atau A2 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Ganti Password dan Email di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengecek NPWP aktif atau tidak di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Merubah Format Rupiah di Mail Merge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator PPN
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.