PMK 82 Tahun 2021 Resume – Pemerintah resmi memperpanjang jangka waktu pemberian insentif perpajakan bagi para wajib pajak yang mengalami dampak akibat pandemik.
Perpanjangan tersebut di tetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2021 yang mulai berlaku 1 Juli 2021.
PMK 82/PMK.03/2021 berisi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam kebijakan pemerintah tersebut terdapat pokok penting yang coba kami rangkum untuk memudahkan para pembaca, diantaranya sebagai berikut:
Jangka Waktu Pemberian Insentif
Periode insentif di perpanjang sampai dengan Masa Desember 2021 untuk :
- Insentif PPh 21 DTP
- PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah
- Pengurangan Angsuran PPh 25
- PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI DTP
- Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN
Sedangkan untuk Pengajuan SKB PPh 22 Import dapat di ajukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021
SKB berlaku dari tanggal SkB Terbit SD 31 Desember 2021
Perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha KLU
dalam peraturan ini terdapat perubahan jumlah KLU wajib pajak yang dapat memperpanjang insentif sebagaimana disebut dalam lampiran PMK-82 Tahun 2021. Yaitu
- PPh 21 DTP, tidak ada perubahan KLU
- Insentif Pembebasan PPh 22 Import, 730 menjadi 132 KLU
- Restitusi PPN, 725 menjadi 132 KLU
- Pengurangan Angsuran PPH 25, 1.018 KLU menjadi 216 KLU
Mengajukan Kembali Pemberitahuan Insentif PPh 21 DTP
Bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh 21 Ditanggung oleh Pemerintah maka wajib menyampaikan pemberitahuan ulang paling lambat tgl 15 Agustus 2021
Adapun cara dan teknis pengajuan nya masih sama dengan cara yang disebut dalam PMK-9 tahun 2021, yaitu melalui akun djponline.
Mengajukan Ulang Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk periode Juli hingga Desember 2021 maka harus mengajukan permohonan ulang.
Pembetulan Laporan Realisasi Insentif
Pembetulan laporan realisasi insentif periode Januari sd Juni 2021 dapat dilakukan sampai dengan 31 Oktober 2021 untuk :
- Pph Final UMKM DTP
- Pph 21 DTP
- Pph Final Jaskon P3-TGAI DTP
Baca Juga : Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pph Final UMKM
Download PMK 82 Tahun 2021
Nomor : 82/PMK.03/2021
Judul : Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019