SE-01/PJ/2021 berisi tentang petunjuk pelaksanaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai.Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai pada cek dan/atau bilyet giro.
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman pelaksanaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai pada cek dan/atau bilyet giro.
Untuk Lebih Lengkapnya silahkan Download Disini