Berikut cara merekam bukti potong PPh 21/26 atas penghasilan dari gaji. Penghasilan dari gaji oleh pegawai tetap.
Jumlah potongan PPh 21 untuk pegawai tetap telah menggunakan tarif efektif PP 58 Tahun 2023
langkah langkah merekam potongan pph 21 atas gaji pegawai di aplikasi eBupot PPh 21 :
Buka Aplikasi eBupot PPh 21/26 di situs www.pajak.go.id
Pada halaman dashboard eBupot PPh 21 pilih Bukti Potong
pilih Rekam
masukkan identitas Pegawai yang dibuatkan bukti potong. Data bisa NPWP atau NIK
pada Jenis Pemotongan PPh Pasal 21, pilih : 21-100-01 Pegawai Tetap
Masukkan Jumlah Penghasilan yang di terima kemudian PTKP Tahunannnya
klik Hitung, sistem akan menghitung secara otomatis dengan menggunakan tarif efektif (TER)
Pilih Penandatangan
Centang Pernyataan
Simpan
itulah diatas bagaimana cara merekam bukti potong pegawai tetap dari penghasilan bulanan.
Baca Juga : Cara Menghapus Bukti Potong di Ebupot PPh 21/26