Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Pengembalian Pendahuluan

Siapa PKP Risiko Rendah?

by Admin
11/06/2025
in Pengembalian Pendahuluan
0 0
0
Siapa PKP Risiko Rendah?
Share on FacebookShare on Twitter

Siapakah yang masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) Risiko Rendah menurut ketentuan perpajakan yang terbaru PER-06/PJ/2025.

Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah adalah status perpajakan yang di tetapkan kepada wajib pajak agar dapat memanfaatkan pengembalian pendahuluan pajak (restitusi) di percepat. Sebagaimana disebut dalam Pasal 2 PER 6 Tahun 2025 yaitu :

Pengembalian Pendahuluan diberikan kepada :

1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018; atau

2. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015.

Siapa Yang Menetapkan PKP Risiko Rendah?

Penetapan PKP Risiko Rendah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau penetapan secara jabatan. sebagaimana di atur dalam PMK-39/PMK.03/2018 dan PMK-200/PMK.03/2015.

Kriterai PKP Risiko Rendah

berikut ini kriteria PKP Risiko Rendah berdasarkan PER-06/PJ/2025, meliputi :

  1. perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  2. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat;
  5. pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d:
    • yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; dan
    • memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
  6. Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018;
  7. pedagang besar farmasi yang memiliki:
    • sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang besar farmasi; dan
    • sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan yang mengatur mengenai cara distribusi obat yang baik;
  8. distributor alat kesehatan yang memiliki:
    • sertifikat distribusi alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalur alat kesehatan; dan
    • sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan yang mengatur mengenai cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau
  9. perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Tidak Perlu Keputusan Penetapan PKP Risiko Rendah yang Termasuk WP Persyaratan Tertentu

Bagi wajib pajak yang termasuk dalam WP Persyaratan Tertentu sebagaimana di sebut di PMK 39 Tahun 2018 maka tidak perlu di buatkan keputusan penetapan PKP Risiko Rendah dan tidak perlu mengajukan permohonannya.

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria PKP Risiko Rendah langsung dapat memilih restitusi pengembalian pendahuluan melalui prosedur Pasal 17 D atau Pasal 9 ayat 4(c).

Baca Juga : Kapan Harus Centang Pasal 17 D, 17C, Pasal 9 Ayat 4(c) UU PPN.

Tags: pengembalian pendahuluan

Artikel Terkait

Pengembalian Pendahuluan

Definisi Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Wajib Pajak Kriteria Tertentu - Apa yang dimaksud dengan wajib pajak dengan kriteria tertentu....

by Admin
12/06/2023
efaktur
error

error ETAX-50003: Tidak Dapat Membentuk SPT

error ETAX-50003: Tidak Dapat Membentuk SPT error ETAX-50003: Tidak Dapat Membentuk SPT disebabkan SPT...

by Admin
10/07/2022
web efaktur
Pengembalian Pendahuluan

PKP Pasal 9 ayat 4b : Bolehkah Restitusi Setiap Bulan?

PKP Pasal 9 ayat 4b - Bagi anda wajib pajak yang sudah berstatus Pengusaha...

by Wahyuddin Rosi
08/07/2022
Pengembalian Pendahuluan

Pengertian PKP Berisiko Rendah

Pengertian Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan...

by Wahyuddin Rosi
16/07/2020
Pengembalian Pendahuluan

Download Word Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening Restitusi

Download Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening

by Wahyuddin Rosi
15/06/2020
Pengembalian Pendahuluan

Catatan Ringkas : Mencermati Kriteria Apa Yang Perlu Diperhatikan Manajemen dalam Permintaan Restitusi PPN

Sengaja kucatat agar tak kulupa... Jika ada yang kurang silahkan di tambah...Prinsip umum pengajuan restitusi...

by Wahyuddin Rosi
03/02/2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.