Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Cara Lapor PPh 22 di Coretax

PPh 22 direkam data potongan pph nya pada aplikasi coretax. jenis spt nya adalah SPT Unifikasi.

by Admin
13/11/2025 - Updated on 14/11/2025
in Coretax
0 0
0
coretax djp

Untuk melaporkan PPh Pasal 22 di Coretax DJP, bendahara pemerintah harus membuat bukti potong terlebih dahulu melalui menu eBupot > BPPU, kemudian melaporkannya dalam SPT Masa Unifikasi secara digital.

Langkah-langkah Lapor PPh 22 di Coretax
Berikut alur praktis yang bisa Anda ikuti:

  1. Login ke Coretax DJP Gunakan akun bendahara instansi pemerintah.
  2. Masuk ke Menu Surat Pemberitahuan (SPT)
    cara lapor pph 22 di coretax
    cara lapor pph 22 di coretax
  3. Klik Posting atau Buat Konsep SPT
  4. Jenis SPT : Pilih SPT Unifikas
  5. Tentukan Masa Pajak dan Status SPT Normal atau Pembetulan
  6. Kemudian Klik Edit (gambar pensil)  pada Konsep SPT yang sudah di buat.
  7. Cek Induk apakah Nominal PPH 22 sudah sesuai. Nilai PPH secara otomatis akan terakumulasi pada induk SPT.
  8. Lengkapi Identitas pada bagian bawah kemudian klik Simpan dan Bayar
  9. Pada pilihan pembayaran akan muncul pilihan bayar menggunakan Deposit atau Menggunakan Kode Biling setoran.
  10. lalukan pembayaran agar SPT anda terhitung telah terlapor.

     

     

     


    Tips Penting

    • Pastikan data lawan transaksi benar (NPWP, nama, alamat). Kesalahan input bisa menghambat validasi.
    • Gunakan fitur draft jika belum selesai input, agar tidak kehilangan data.
    • Cek status pelaporan di dashboard Coretax untuk memastikan SPT sudah diterima DJP.
    • Simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai arsip resmi.

    Catatan

    • Coretax DJP adalah sistem khusus untuk instansi pemerintah sesuai PER-02/PJ/2019.
    • PPh 22 dilaporkan bersama pajak lain (misalnya PPh 23, PPh Final 4 Ayat 2) dalam SPT Masa Unifikasi, sehingga tidak ada pelaporan terpisah.
    • Batas waktu pelporan SPT Masa PPh 22 adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

     

    Artikel Terkait

    dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak
    Coretax

    Upload Faktur Nama Penandatangan Orang Lain

    Saya sudah uploud faktur pajak di coretax tapi kenapa di tanda tangan elektronik nama...

    by Admin
    29/10/2025 - Updated on 02/11/2025
    coretax djp
    Coretax

    Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat di Non Aktifkan akses Faktur Pajak,

    Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, yang dimaksud dengan...

    by Wahyuddin Rosi
    28/10/2025
    coretax djp
    Coretax

    Cara Cek Coretax Sudah Aktif Atau Belum

    Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah akun coretax anda sudah aktif atau belum....

    by Wahyuddin Rosi
    25/10/2025
    coretax djp
    Coretax

    Dimana Tombol Prefill Returnsheets Pada Coretax

    Kenapa pada draft SPT point A.2 tidak terdapat muncul angka nilai faktur dan PPN?...

    by Wahyuddin Rosi
    25/10/2025
    coretax djp
    Coretax

    Pajak Belanja Instansi Pemerintah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah

    Transaksi pembalian barang dan jasa yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dengan menggunakan metode pembayaran...

    by Admin
    17/09/2025 - Updated on 20/10/2025
    coretax djp
    PPN Coretax

    Cara Membatalkan Faktur Pajak di Coretax

    Bagaimana cara membatalkan faktur pajak pada aplikasi coretax? berikut uraian kami untuk anda para...

    by Wahyuddin Rosi
    17/09/2025

    Leave a Reply Cancel reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Popular

    • coretax djp

      Cara Ubah Penandatangan di Efaktur Coretax

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cara Cek Coretax Sudah Aktif Atau Belum

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cara Lapor PPh 22 di Coretax

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Upload Faktur Nama Penandatangan Orang Lain

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pajak Belanja Instansi Pemerintah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Email dan No HP Tidak Muncul di Coretax pada Saat Aktivasi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ringkasan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cara Rekam Pajak PPh 22 di Coretax

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kartu NPWP menggunakan Font apa?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tentang Kami
    • Contact Us
    • Disclaimer
    • Privacy and Policy

    © 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Coretax
    • Seo
    • Aplikasi
    • Tips dan Trik
    • Login
    • Sign Up

    © 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.