Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator PPh Pasal 31e
No Result
View All Result
  • Login
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator PPh Pasal 31e
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Cara Lapor PPh 22 di Coretax

PPh 22 direkam data potongan pph nya pada aplikasi coretax. jenis spt nya adalah SPT Unifikasi.

by Admin
13/11/2025 - Updated on 14/11/2025
in Coretax
0 0
0
coretax djp

Untuk melaporkan PPh Pasal 22 di Coretax DJP, bendahara pemerintah harus membuat bukti potong terlebih dahulu melalui menu eBupot > BPPU, kemudian melaporkannya dalam SPT Masa Unifikasi secara digital.

Langkah-langkah Lapor PPh 22 di Coretax
Berikut alur praktis yang bisa Anda ikuti:

  1. Login ke Coretax DJP Gunakan akun bendahara instansi pemerintah.
  2. Masuk ke Menu Surat Pemberitahuan (SPT)
    cara lapor pph 22 di coretax
    cara lapor pph 22 di coretax
  3. Klik Posting atau Buat Konsep SPT
  4. Jenis SPT : Pilih SPT Unifikas
  5. Tentukan Masa Pajak dan Status SPT Normal atau Pembetulan
  6. Kemudian Klik Edit (gambar pensil)  pada Konsep SPT yang sudah di buat.
  7. Cek Induk apakah Nominal PPH 22 sudah sesuai. Nilai PPH secara otomatis akan terakumulasi pada induk SPT.
  8. Lengkapi Identitas pada bagian bawah kemudian klik Simpan dan Bayar
  9. Pada pilihan pembayaran akan muncul pilihan bayar menggunakan Deposit atau Menggunakan Kode Biling setoran.
  10. lalukan pembayaran agar SPT anda terhitung telah terlapor.

     

     

     


    Tips Penting

    • Pastikan data lawan transaksi benar (NPWP, nama, alamat). Kesalahan input bisa menghambat validasi.
    • Gunakan fitur draft jika belum selesai input, agar tidak kehilangan data.
    • Cek status pelaporan di dashboard Coretax untuk memastikan SPT sudah diterima DJP.
    • Simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai arsip resmi.

    Catatan

    • Coretax DJP adalah sistem khusus untuk instansi pemerintah sesuai PER-02/PJ/2019.
    • PPh 22 dilaporkan bersama pajak lain (misalnya PPh 23, PPh Final 4 Ayat 2) dalam SPT Masa Unifikasi, sehingga tidak ada pelaporan terpisah.
    • Batas waktu pelporan SPT Masa PPh 22 adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

     

    Artikel Terkait

    SP2DK Pajak itu Apa?
    Coretax

    Cara Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak di Coretax

    Halo Wajib Pajak! Semoga urusan bisnis dan administrasi perpajakannya berjalan lancar, ya. Sebagai seorang...

    by Wahyuddin Rosi
    04/09/2026 - Updated on 03/10/2026
    cara menghitung ppn di kalkulator
    Coretax

    Kalkulator Perbandingan UMKM Non UMKM

    by Wahyuddin Rosi
    18/07/2026
    cara menghitung ppn di kalkulator
    Coretax

    Kalkulator PPh Pasal 31e

    by Wahyuddin Rosi
    17/07/2026 - Updated on 16/08/2026
    dokumen lokal dan induk
    Coretax

    Iktisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal pada praktek TP

    Terdapat tiga istilah dokumentasi yang Anda mungkin sering dengar ketika praktek perpajakan transfer pricing,...

    by Wahyuddin Rosi
    29/06/2026
    cara cek AR di coretax
    Coretax

    Apakah Bisa Cek AR di Coretax

    Apakah saya bisa mengecek nama AR saya pada aplikasi coretax?  secara langsung wajib pajak...

    by Admin
    24/04/2026 - Updated on 25/04/2026
    coretax djp
    PPN Coretax

    Kenapa Tombol Lapor dan Bayar Tidak Muncul di Coretax

    Kenapa tombol lapor dan bayar tidak muncul di coretax? ada beberapa hal yang mengakibatkan...

    by Admin
    15/03/2026

    Leave a Reply Cancel reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Popular

    • adobe reader

      Adobe Reader Offline Installer For Windows

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bagaimana Cara Masuk web e-Faktur ?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cara Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak di Coretax

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cara Menanggapi SP2DK Pajak sesuai SE-05/PJ/2022

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tagihan THR dari Vendor Penyedia Jasa Tenaga Kerja, Apakah Dipungut PPN?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Apakah Bisa Cek AR di Coretax

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Apa itu faktur Amanded? Apakah bisa di kreditkan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cara Merubah Format Rupiah di Mail Merge

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cara Cek Account Representative

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tahapan Membangun Kolam Renang dari Galian sampai Air Siap Dipakai

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    @wahyuddinrosi.com
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy and Policy

    © 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
    Seedbacklink

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Coretax
    • Seo
    • Aplikasi
    • Tips dan Trik
    • Kalkulator Pajak
      • Kalkulator PPN 11% Online
      • Kalkulator Pasal 31e Excel
      • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Login

    © 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
    Seedbacklink