Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home pph21

PPh 21 Final Apa saja?

by Wahyuddin Rosi
21/04/2023
in pph21
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

PPh 21 Final – dalam artikel kali ini kami akan berbagi informasi tentang Pajak Penghasilan Pasal 21. Apa saja sih yang termasuk objek, tarif dan ketentuan lainnya. berikut ulasannya :

sebelum nya kita mungkin sudah sering mendengan tentang pemotongan pajak penghasilan, namun tahukah anda bahwa atas objek pajak penghasilan tersebut terbagi dalam 2 jenis, yaitu bersifat final dan bersifat tidak final.

Beda nya apa sih?

Pajak final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan final dimana dipotong pada saat penghasilan tersebut diterima, dan tidak perlu lagi di hitung ulang pada saat si penerima penghasilan melaporkan SPT Tahunannya. pajak final berarti pajak pajak nya telah selesai dan cukup hanya melaporkan di SPT saja.

Sedangkan Pajak non final, dipungut atau dipotong pada saat penghasilan diterima. Sifatnya belum final, artinya penerima penghasilan harus menghitung ulang penghasilannya pada saat melaporkan SPT tahunan. Apabila penghasilan tersebut terdapat kekurangan bayar atas pajak tersebut maka penerima penghasilan wajib menyetorkan pajak tersebut.

sebaliknya, apabila dalam perhitungan spt tahunan tersebut, terdapat kelebihan pemotongan pajak maka wajib pajak berhak atas kelebihan bayar tersebut untuk di berikan restitusi pajak nya.

bagaimana udah ada gambaran bukan tentnag perbedaan pajak final dan bukan final?

Contoh Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang Bersifat Final :

berikut adalah contoh objek pajak penghasilan pasal 21 yang bersifat final, yaitu :

  1. Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus  diatur dalam PP 68 Tahun 2009.
  2. Penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri dan pensiunannya berupa honorarium dengan nama dan dalam bentuk apapun yang menjadi beban APBN atau APBD diatur dalam PP 80 Tahun 2010.

nah itu diatas adalah contoh obejk objek penghasilan yang di kenakana tarif final.

Tarif

tarif PPh atas Objek PPH 21 Final adalah sebagai berikut :

Berikut Tarif Pajak PPh Pasal 21 Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya  atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD adalah sebagai berikut :

Golongan Tarif
Gol I 0%
Gol II 0%
Gol III 5%
Gol IV 15%

sedangkan untuk tarif pph 21 final uang pesangon adalah sebagai berikut :

LapisanLapisan Penghasilan BrutoTarif PPh 21 Pesangon
Lapisan 1Rp.0 sd Rp.50jt0%
Lapisan 2>Rp50jt sd Rp100jt5%
Lapisan 3>Rp100jt sd Rp500jt15%
Lapisan 4>Rp500jt25%
PP 68 Tahun 2009

Contoh Kasus:

Dinas ABC mengadakan suatu kegiatan yang menghadirkan 2 narasumber  sebagai pembicara yaitu :

  1. Hamka, PNS Gol IVa,
  2. Hamzah, seorang pengusaha, berNPWP,

masing masing memperoleh honor sebesar Rp.2.000.000, hitung berapa PPh yang harus dipotong oleh Dinas ABC atas penghasilan kedua narasumber tersebut.

Jawab :

Ketika kita akan menghitung berapa jumlah pemotongan PPh 21 atas pembayaran penghasilan kepada orang pribadi maka yang pertama harus kita lakukan adalah identifikasi adalah objek nya.

1. Bapak hamka menerima penghasilan berupa honorarium oleh Dinas ABC (artinya beban APBD/APBN) sedangkan status Hamka sendiri adalah PNS yang bergolongan IVa sehingga objek PPh 21 yang diterima adalah bapak Hamka adalah PPh 21 Final (atas honorarium yang diterima PNS dari beban APBN/APBD)

2. Bapak Hamzah meski menerima honorarium yang bersumber dari APBN/APBD namun karena dia bukan seorang Pejabat Negara, PNS, Polri/TNI maka ini dipersamakan sebagai Pekerjaan Bebas maka PPh 21 yang diterima bersifat tidak final

PPh 21 Yang diPotong

Bapak Hamka (Final)

Penghasilan Yang Diterima x Tarif PPH Final

Rp. 2.000.000 x 15 %

Rp. 300.000

Bapak Hamzah (Non Final)

Penghasilan Yang Diterima x50% x Tarif PPh Pasal 17

Rp.2000.000 x 50% x 5%

Rp. 50.000

Cara Merekam Bukti Potong PPh 21 Final Pada Aplikasi eSPT PPh 21

contoh pengisian bukti potong PPh 21 Final yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, ASN, TNI Polri yang dibebankan dari APBD/APBD

  1. Jalankan aplikasi PPh 21 eSPT2114
  2. Kemudian login
  3. Pilih SPT > Buat Baru
  4. Pilih Masa : contoh misalnya Oktober 2020 
  5. Klik Isi SPT > Daftar Bukti Potong > Final 1721-III
  6. Klik Baru
  7. Isi Nomor Bukti Potong (misalnya : 000001)
  8. NPWP Penerima penghasilan
  9. Nama Penerima Penghasilan
  10. NIK dan Alamat
  11. Kode Objek pilih : 21-402-01
  12. Masukkan Jumlah Penghasilan Bruto 
  13. Masukkan Golongan Pegawai Ybs
  14. Isi Data Seperti contoh berikut :
    pph 21 final

nah itulah diatas bagaimana cara menghitung, contoh kasus, dan tarif PPh Pasal 21 Final. jika ada pertanyaan silahkan tinggalkan pertanyaan pada kolom komentar. semoga bermanfaat

Baca Juga Artikel Lainnya Tentang : PPH Pasal 21

Artikel Terkait

format excel ebupot pph 21
pph21

Download Formulir 1721 A1 Excel

Formulir 1721 A1 adalah dokumen penting yang digunakan untuk laporan bukti potong Pajak Penghasilan...

by Admin
02/01/2025 - Updated on 06/04/2025
pph21

Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap Masa Desember

Menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap untuk bulan Desember mengikuti langkah-langkah tertentu sesuai PMK...

by Admin
02/01/2025
format excel ebupot pph 21
eBupot PPh 21/26

PPh 21 Kelebihan Bayar, Begini Solusinya!

PPh 21 Kelebihan Bayar pada Masa Desember Sesuai PMK 168 Tahun 2023 Dengan diberlakukannya...

by Admin
28/12/2024 - Updated on 03/01/2025
eBupot PPh 21/26

Rumus Excel Menghitung PPh 21 Masa Desember – Terakhir

Perhitungan PPh 21 seringkali menjadi tugas yang kompleks, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak...

by Admin
18/12/2024 - Updated on 31/12/2024
pph21

Cara Input Bukti Potong PPh Pasal 21 Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan objek PPh Pasal 21. Berdasarkan PP 68 Tahun 2009 Uang Pesanganon...

by Wahyuddin Rosi
29/06/2024
pph21

Pembayaran PPh 21 Paling Lambat Kapan?

Batas penyetoran PPh Pasal 21 - Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak penghasilan...

by Wahyuddin Rosi
10/05/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.